Kejari Malang Tuntut Terdakwa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bawa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan oleh Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia.

Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia yang sama-sama didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair terhadap Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa Siti Endah Nugrohini adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal yang memberatkan terdakwa Andri Mulia adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang, dan saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang meringankan Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia adalah Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022. bd

Tag :

Berita Terbaru

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka mencegah terjadinya banjir saat musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama warga mulai melakukan…

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang  - Selama musim kemarau 2026 hingga mengakibatkan kekeringan ekstrem, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, …

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, probolinggo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Seruni Point, Desa…

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur,…