Kejari Malang Tuntut Terdakwa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bawa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan oleh Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia.

Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia yang sama-sama didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair terhadap Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa Siti Endah Nugrohini adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal yang memberatkan terdakwa Andri Mulia adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang, dan saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang meringankan Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia adalah Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022. bd

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen penuh dalam menjaga kesehatan dan kebugaran para pekerjanya.…

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mendukung pengembangan usaha sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyediakan bantuan…

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana  ‎

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN — Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menegaskan dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV sukses jaya abadi tidak dap…

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - DPRD Kota Madiun mencatat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memenuhi target kinerja dalam Laporan Keterangan P…

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Lamongan - Memasuki musim kemarau pasti tidak jauh dari kondisi kekeringan hingga banyak meresahkan warga terkait krisis air hingga masalah …