Kejari Malang Tuntut Terdakwa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bawa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan oleh Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia.

Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia yang sama-sama didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair terhadap Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Terdakwa Andri Mulia dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa Siti Endah Nugrohini adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal yang memberatkan terdakwa Andri Mulia adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang, dan saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang meringankan Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia adalah Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022. bd

Tag :

Berita Terbaru

RSUD Gambiran Kota Kediri Luncurkan Paket Khusus Pemeriksaan Kanker untuk Kesehatan Wanita

RSUD Gambiran Kota Kediri Luncurkan Paket Khusus Pemeriksaan Kanker untuk Kesehatan Wanita

Selasa, 03 Mar 2026 14:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - RSUD Gambiran Kota Kediri menghadirkan paket khusus pemeriksaan kanker bagi perempuan sebagai upaya meningkatkan deteksi dini dan…

Picu Risiko Keselamatan di Gangguan Modul Trailer, Ford Recall Besar-besaran 4,3 Juta Mobil

Picu Risiko Keselamatan di Gangguan Modul Trailer, Ford Recall Besar-besaran 4,3 Juta Mobil

Selasa, 03 Mar 2026 12:40 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ford Motor Company, pabrikan otomotif ternama asal Amerika Serikat kembali mencuri perhatian lantaran mengumumkan penarikan…

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos kepada 294 Tukang Becak Jelang Hari Raya

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos kepada 294 Tukang Becak Jelang Hari Raya

Selasa, 03 Mar 2026 11:48 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, Pemerintah Kota Mojokerto kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa uang…

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Akibat usia bangunan yang sudah tua dan lapuk, atap sebuah bangunan rumah milik warga di Kota Madiun, Jawa Timur roboh karena rangka…

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung,…

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh haknya dengan membuka…