6 Tersangka Ditahan, Ketua Panpel Tak Terima

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi para tersangka tragedi kanjuruhan yang ditahan oleh Polda Jatim, Senin (24/10/2022) malam. Sp/ariandi
Ekspresi para tersangka tragedi kanjuruhan yang ditahan oleh Polda Jatim, Senin (24/10/2022) malam. Sp/ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (24/10/2022) malam, enam orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang resmi ditahan.  

Dari pantauan Surabaya Pagi di Ditreskrimum Polda Jatim, para tersangka mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Seluruhnya menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai 19.30 WIB. Tampak para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Keenamnya digelandang dari Gedung Ditreskrimum menuju Mobil Tahti Polda Jatim. Sejumlah petugas Propam Polda Jatim juga ikut mengawal para tahanan sejak dari keluar gedung Ditreskrimum hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat melangkah keluar, para tersangka hanya menunduk tak bicara sepatah kata pun. Seluruh tahanan juga memakai masker dan diborgol dengan kabel ties semua. Mereka tampak melangkah dengan cepat menuju mobil tahanan.

Tak satu pun tersangka yang menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari awak media. Seluruhnya hanya terdiam dan melangkah cepat menuju mobil tahanan untuk menuju menuju Rutan Tahti.

"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup, sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan di Rutan Tahti Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (24/10/2022).

 

Usai Pemeriksaan Tambahan

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan. "Selesai pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Senin (24/10/2022) malam tadi.

Dedi menyebut, keenam tersangka yang resmi ditahan itu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," pungkas Dedi.

Ditanya apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan ini, Dedi mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus untuk proses pelimpahan berkas perkara.

"Yang pasti, tim saat ini masih fokus terhadap keenam tersangka ini. Fokus ke pelimpahan berkas perkara. Dan kasus ini masih akan terus didalami lagi. Kalau update lanjutan, pasti akan kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkas Dedi.

 

Ketua Panpel Tak Terima

Sedangkan, Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, Ketua Panpel Arema vs Persebaya usai ditahan tak terima bila perkara tersebut dibebankan pada satu pihak saja.

“Untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa seharusnya Ketua Umum PSSI juga ikut bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan itu.

“Seperti yang saya sampaikan dari awal, harusnya, Ketum PSSI bertanggung jawab secara moral dan secara hukum, karena sepak bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memohon agar lembaga masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga ikut mendukung Kapolri untuk bertindak dengan tegas dalam mengusut kejadian yang membuat ratusan orang luka-luka dan meninggal dunia itu.

“Jadi, kok tidak ada gerakan mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” ucapnya.

Menurutnya, apalagi hari ini jumlah korban yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang, yakni total menjadi 135 orang. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…