Diskop Mojokerto Siapkan Mekanisme Pencairan Bansos Warung dan Toko Kelontong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mekanisme penyerahan bansos bagi PKH di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS
Mekanisme penyerahan bansos bagi PKH di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop-UKM) Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan sosial Rp.600 ribu untuk 3.534 warung dan toko kelontong.

Kepala Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar mengatakan sasaran penerima bantuan hibah adalah pelaku usaha mikro sektor perdagangan  khususnya warung dan Pracangan/ toko kelontong.

Data calon penerima akan diambil dari pendataan KUKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Tahun 2022.

"Kita tidak ada verifikasi karena waktunya mepet sehingga nantinya calon penerima akan didatangi petugas pendamping untuk mengisi formulir pengajuan bantuan sosial tersebut," jelasnya saat ditemui di Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial ini meliputi  sinkronisasikan untuk menghindari dobel penerimaan dengan sumber dana yang sama di OPD lain.

Pihaknya telah melakukan Cleansing data dengan Disperindag, Dinas Sosial dan Dinas Pangan dan Perikanan.

"Dari data yang masuk lebih dari 3534 sasaran penerima kita memberi rentang antara 10-15 sasaran penerima per desa/ kelurahan," ungkapnya.

Muchtar mengungkapkan tahapan calon penerima bantuan harus melengkapi administrasi seperti fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemberian bansos kepada Ibu Bupati Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, mengisi Pakta Integritas penerima bansos, surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Bansos berupa uang dan laporan penggunaan bansos berupa uang berikut nota belanja penggunaan dana.

"Prosesnya calon penerima harus membuat surat permohonan ke Ibu Bupati, Pakta Integritas bahwa uang bantuan itu digunakan untuk penambahan modal bukan konsumtif," bebernya.

Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten ini menambahkan bagi penerima bantuan diharuskan untuk membuat perencanaan penggunaan. Setelah menerima uang bantuan diwajibkan mencatat dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilengkapi bukti/nota pembelanjaan.

Masyarakat tak perlu repot menyiapkan administrasi untuk mengajukan permohonan bantuan ini lantaran petugas pendamping Diskop-UKM akan mendatangi rumah calon penerima di masing-masing desa/ kelurahan 

"Kita angkat (Merekrut) petugas pendamping yang sudah dibekali ada 70 orang disebar ke 304 desa/ kelurahan mereka yang kita suruh mendatangi ke rumah-rumah untuk mendata calon penerima," terangnya.

Tugas petugas pendamping yang sudah dibekali berkas administrasi nantinya akan membantu calon penerima untuk mengisi formulir permohonan bantuan, Pakta Integritas dan lain-lain.

"Jadi pendamping ini yang mendatangi rumah masing-masing calon penerima bantuan sehingga masyarakat tidak perlu repot," ucap Muchtar.

Ditambahkannya, mekanisme pencairan bantuan yakni melalui kantor Pos terdekat. Setelah itu, pihak kantor pos akan menyurati calon penerima untuk mengambil bantuan ke kantor pos tersebut.

"Jadi setelah dana sudah siap di kantor pos maka kantor pos menyurati sasaran kemudian penerima datang untuk mengambil bantuan membawa KTP dan KK," pungkasnya.

Jika tidak ada kendala pencairan bantuan sosial Rp.600 dua pekan kedepan sekitar 17-20 November 2022.

Calon penerima diimbau agar teliti saat mengisi berkas administrasi permohonan bantuan lantaran jika tidak lengkap berkas tidak akan diproses.

"Kita masih menunggu berkas administrasi dari petugas di lapangan jika sudah dinyatakan lengkap maka akan kita proses untuk pencairan. Yang tidak lengkap otomatis tidak diproses walaupun sudah masuk dan didatangi petugas," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…