Divonis 10 Bulan, Dea OnlyFans Ikhlas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," jelasnya.

Terpisah, pengacara Dea, Roni Gunawan Rajagukguk, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kami menerima putusan majelis hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Advokat itu mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai adil untuk kliennya. Walaupun hukuman tersebut juga berbeda dengan pledoi yang disampaikan tim pengacara pada Selasa, (15/11/2022) lalu.

Tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar Dea OnlyFans dihukum enam bulan penjara sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ketika pembacaan putusan, Dea hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan tim pengacara hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans mengklaim untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilannya itu didapatkan karena menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.

Saat menjadi tersangka, Dea mengaku tengah hamil 23 minggu dan tidak ditahan. Namun dia harus memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Dea disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto.

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu. jk,3

Berita Terbaru

Kampung Haji itu Hotel Novotel di Kawasan Tahrir

Kampung Haji itu Hotel Novotel di Kawasan Tahrir

Rabu, 07 Jan 2026 19:41 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:41 WIB

Jaraknya 2,5 -3 Km dari Masjidil Haram. Tersedia 1.461 kamar. Ada Shuttle Bus     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo …

Kawasan Tahrir ke Masjidil Haram, 10 Menit

Kawasan Tahrir ke Masjidil Haram, 10 Menit

Rabu, 07 Jan 2026 19:38 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kawasan Tahrir makkah masih berada di sekitar Masjidil Haram. Kawasan ini termasuk area yang kini dikembangkan menjadi 'Kampung…

Gubernur-Wagub Berkonflik, Ijazah Wagub Diusik

Gubernur-Wagub Berkonflik, Ijazah Wagub Diusik

Rabu, 07 Jan 2026 19:35 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:35 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Ny. Hellyana ,Tersangka Ijazah Palsu S-1     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Rabu (7/2) hubungan antara Wakil G…

Mantan Gubernur Jabar Rela Dicerai Istrinya, Tanggung Jawab Moral

Mantan Gubernur Jabar Rela Dicerai Istrinya, Tanggung Jawab Moral

Rabu, 07 Jan 2026 19:33 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perkara gugatan perceraian Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah diputus secara e-court hari Rabu…

Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai

Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai

Rabu, 07 Jan 2026 19:28 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:28 WIB

Dokter Sekaligus Selebgram asal Surabaya Ancam Dirikan Tenda di Polda Metro Jaya Sampai dr Richard Lee, Ditahan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua Dokter K…

Khofifah, Minta Masyarakat tak Panik Virus "Superflu"

Khofifah, Minta Masyarakat tak Panik Virus "Superflu"

Rabu, 07 Jan 2026 19:27 WIB

Rabu, 07 Jan 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, berpesan kepada masyarakat untuk tidak panik  soal virus influenza A (H3N2) …