Divonis 10 Bulan, Dea OnlyFans Ikhlas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," jelasnya.

Terpisah, pengacara Dea, Roni Gunawan Rajagukguk, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kami menerima putusan majelis hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Advokat itu mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai adil untuk kliennya. Walaupun hukuman tersebut juga berbeda dengan pledoi yang disampaikan tim pengacara pada Selasa, (15/11/2022) lalu.

Tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar Dea OnlyFans dihukum enam bulan penjara sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ketika pembacaan putusan, Dea hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan tim pengacara hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans mengklaim untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilannya itu didapatkan karena menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.

Saat menjadi tersangka, Dea mengaku tengah hamil 23 minggu dan tidak ditahan. Namun dia harus memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Dea disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto.

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu. jk,3

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…