Unair Pastikan Korban Kanjuruhan Meninggal Bukan Karena Gas Air Mata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Dr. Nabil Bahasuan, SpFM, SH,.MH. saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022). SP/Ariel
Prof. Dr. Nabil Bahasuan, SpFM, SH,.MH. saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022). SP/Ariel

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Prof. Dr. Nabil Bahasuan, SpFM, SH,.MH. Ahli Forensik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyampaikan hasil gelar Forum Group Discussion (FGD) Tragedi Kanjuruhan Malang. Prof Nabil yang mengautopsi Natasya Debi Ramadani (16) dan adiknya Naila Debi Anggraini (13) mengatakan mereka meninggal bukan karena gas air mata.

Menurut Prof Nabil dari pemeriksaan sekitar satu bulan, ada kesamaan penyebab kematian kedua remaja itu. Mereka meninggal karena kekerasan benda tumpul, juga terjadi pendarahan di kedua korban. Serta terdapat patah tulang iga dan patah tulang dada.

"Itulah penyebab kematian mereka. Kalau pun mereka selamat, penanganannya harus cepat. Karena kondisi seperti itu. Jadi dari hasil pemeriksaan, tidak terdeteksi adanya gas air mata di kedua korban itu," kata Prof Nabil saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022).

Ia mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan autopsi. Sebab, saat pengambilan sample, korban itu dalam kondisi pembusukan. Sehingga, ia dan tim himpunan dokter forensik Indonesia hanya mengambil bagian tubuh yang masih utuh.

Namun ia memastikan jika hasil yang mereka keluarkan itu, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hasil autopsi yang timnya itu lakukan, sudah diserahkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Nanti dalam persidangan mungkin dipanggil ahli dari BRIN untuk memastikan hasil yang kami berikan," tegasnya.

Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara gamblang hasil autopsi tersebut. Sebab, hasil detailnya akan dipaparkan dalam persidangan nanti. Pun dirinya juga enggan mengungkapkan bagian tubuh korban bagian mana saja yang diambil saat autopsi.

"Saya sekarang hanya bisa menjelaskan intinya saja. Detailnya saya berikan ke jaksa untuk materi persidangan nanti. Apa saja yang kami ambil kemarin, sudah dipaparkan dalam hasil autopsi. Di sana lengkap semua," ungkapnya.

 

Pelanggaran HAM

Sementara, Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya mengatakan dalam peristiwa penyemprotan gas air mata ke tribun penonton bukan pelanggaran HAM, namun ada unsur kealpaan.

Berdasarkan analisis akademisi tidaklah mungkin jika aparat dalam tragedi Kanjuruhan itu sengaja membunuh.  “Kalau HAM jelas tidak mungkin, kemanusiaan itu bicara secara sistematis dan serangan itu harus dengan senjata, ini kan dengan gas air mata sehingga harus kita kesampingkan kasus ini adalah masuk HAM,”katanya.

Prof Didik juga menjelaskan dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, polis tidak bisa dikenal pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dikarenakan tidak ada unsur tersebut.

"Nah, sekarang bagaimana dengan pasal kealpaan. Teori pasal kealpaan ini bisa diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Gara-gara disemprot gas air mata terjadi kepanikan hingga berdesakan dan menimbulkan kematian,"terangnya.

“Siapa yang bisa disalahkan komandan yang memerintahkan penyemprotan itu. Karena anak buah tidak bisa, karena anak buahnya pasti akan tunduk, karena anak buah dilindungi pasal 51 KUHP. Dia melaksanakan perintah jabatan,”lanjutnya.

Ia menggarisbawahi terkait penyelenggaraan pertandingan. Sebab, di situ terjadi pembiaran hingga terjadinya over capacity. Prof Didik pun menyebut hal yang sangat penting adalah soal penyebab kepanikan.

“Apakah orang-orang panik karena disemprot, atau yang lain? Karena itu harus dibuktikan. Mungkin dari CCTV ataupun video amatir yang harus dikumpulkan, karena hukum pidana mencari kebenaran material tidak bisa parsial,” bebernya.

 

Tak Ada Luka

Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyebut dari sepengetahuan keluarga korban, jenazah korban tidak memiliki luka-luka yang mengarah terinjak-injak. Melainkan lebih karena terkena zat kimia.

"Karena Devi Athok menjelaskan, jenazah korban tidak ada luka lebam tanda diinjak-injak. Lebih kepada luka karena zat kimia, yaitu dari mulut keluar busa, muka hitam dan kemudian keluar air kencing dari alat kemaluannya," tuturnya.

Sebelumnya, dokter spesialis paru RS Universitas Airlangga (Unair) dr Alfian Nur Rosyid Sp P(K) FAPSR FCCP mengatakan gas air mata ini berbahaya bagi organ tubuh. Apa lagi jika sudah terhirup dan masuk ke dalam saluran pernapasan. Orang yang menghirup gas air mata tersebut juga dapat mengalami batuk, dahak sampai sesak napas. Bahkan, dampak paling fatal adalah meninggal.

"Inhalasi gas air mata yang berlebihan, apalagi di dalam ruang tertutup, atau di area yang penuh orang sehingga tidak bisa meninggalkan area tersebut atau pada seseorang yang memiliki sakit paru sebelumnya, dapat berdampak fatal bahkan kematian," pungkasnya. ril/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…