Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Menko Luhut Buka Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto:halmaheraselatan.kab.go.id.
Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto:halmaheraselatan.kab.go.id.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu soal 100 pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang mau dijual kepada investor ramai diperbincangkan. Hal tersebut terjadi lantaran iklan penjualan tersebut terpampang di situs lelang di New York, Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan semua pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan.

Menko Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. Semua pulau juga tidak bisa diperjualbelikan.

"Pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh," kata Jodi, Senin (5/12/2022).

Menurut Jodi, pulau-pulau yang ada di Indonesia, termasuk Kepulauan Widi tidak bisa dijual kepada pihak lain, apalagi asing. Hanya saja, lanjut Jodi, pengelolaannya bisa dilakukan dengan pihak ketiga alias investor, itu ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujarnya.

Jodi pun mengatakan pihak Kemenko Maritim dan Investasi telah melakukan investigasi mendalam terkait kabar penjualan pulau tersebut.

Lebih lanjut, Jodi menuturkan bahwa Kepulauan Widi selama ini dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi  juga memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.

Adapun izin pengelolaan itu diberikan kepada LII sejak lama, tapi kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi menjelaskan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka  kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak yang berminat mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Sebelumnya, dilansir dari laporan Guardian, Ada sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara yang bakal ditawarkan untuk dilelang mulai 8-14 Desember oleh rumah lelang Sotheby yang berbasis di New York. jk

Berita Terbaru

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mencari cara untuk menjaga lahan pertanian tetap…

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…