Kesulitan Ekonomi, Ibu di Surabaya Tega Habisi dan Buang Bayinya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono waktu rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (16/12/2022).
Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono waktu rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (16/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Polsek Gayungan telah menangkap pelaku pembuang mayat bayi yang terbungkus kantong plastik di Jalan Menanggal V, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Sabtu (10/12/2022) lalu. Bayi malang itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri bernama Mardiana (33).

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono mengatakan pihaknya menangkap Mardiana pada Rabu (14/12/2022) setelah melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP bersama Tim Inafis.

"Dari situ kami melakukan penyelidikan mencari saksi-saksi dan mendapat petunjuk dari keterangan saksi dan CCTV," kata Suhartono kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku kesulitan ekonomi menjadi penyebab ia membuang anak keempatnya itu.

Mardiana mengaku membunuh bayinya karena tak sanggup memiliki anak lagi. Saat ini Mardiana masih memiliki 3 anak yang masih kecil. Selain itu, pelaku merasa sulit secara ekonomi karena hanya mengandalkan pekerjaan suami yang bekerja sebagai ojek online.

Wanita yang merupakan warga Bengkulu itu juga melahirkan seorang diri pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Menanggal.

Setelah melahirkan, Mardiana sempat membersihkan bayi dan memberinya ASI. Karena tidak menghendaki kelahiran bayinya, pelaku pun membuatnya meninggal.

Suhartono mengatakan bahwa pelaku sempat membunuh bayinya dengan membekap pakai tangan selama 5-10 menit di bagian hidung.

"Memang niat [membuang], karena tidak ingin punya anak lagi. Bayi itu dibekap selama 5-10 menit di bagian hidung dan mulutnya menggunakan tangan kosong sebelah kanan," jelas Suhartono.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyimpan jenazah bayinya ke keranjang pakaian dan ditutup dengan tas. Setelah dua hari jenazah bayi berada di rumah, pelaku berinisiatif untuk membuangnya pada Sabtu (10/12/2022). Jarak kos dengan lokasi pelaku membuang bayi sekitar 500 meter dan ditempuh pelaku menggunakan sepeda.

"Setelah bayi meninggal, tersangka menyembunyikannya di keranjang pakaian selama 2 hari, sebelum dibuang di samping warkop daerah Menanggal,"ujarnya.

Suhartono mengungkapkan, selama mengandung, Mardiana mengelabui tetangga dan orang di sekelilingnya dengan mengaku terjangkit tumor ganas di perutnya akibat malapraktik suntik KB.

"Kalau ditanya, dia ngaku enggak hamil tapi terkena tumor. Dengan alasan itu, pelaku menjelaskan ke suaminya, ini akibat dari suntik KB, makanya pembengkakan," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepeda, tas untuk membuang bayi, gunting, selimut, dan kantong plastik untuk membungkus bayinya.

Atas perbuatannya, Mardiana ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran   ‎

JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 16:43 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 16:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam s…

Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis

Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis

Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama satu bulan, awal bulan Mei 2026 sampai akhir 31 Mei, Sat.Reskiba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran…

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum memberikan pembelaan secara terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus H…

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya strategis pengentasan kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan…

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kajian wacana pemfungsian kembali Jalan Timur Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai jalur utama kendaraan, Pemerintah…

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat…