Kesulitan Ekonomi, Ibu di Surabaya Tega Habisi dan Buang Bayinya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono waktu rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (16/12/2022).
Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono waktu rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (16/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Polsek Gayungan telah menangkap pelaku pembuang mayat bayi yang terbungkus kantong plastik di Jalan Menanggal V, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Sabtu (10/12/2022) lalu. Bayi malang itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri bernama Mardiana (33).

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono mengatakan pihaknya menangkap Mardiana pada Rabu (14/12/2022) setelah melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP bersama Tim Inafis.

"Dari situ kami melakukan penyelidikan mencari saksi-saksi dan mendapat petunjuk dari keterangan saksi dan CCTV," kata Suhartono kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku kesulitan ekonomi menjadi penyebab ia membuang anak keempatnya itu.

Mardiana mengaku membunuh bayinya karena tak sanggup memiliki anak lagi. Saat ini Mardiana masih memiliki 3 anak yang masih kecil. Selain itu, pelaku merasa sulit secara ekonomi karena hanya mengandalkan pekerjaan suami yang bekerja sebagai ojek online.

Wanita yang merupakan warga Bengkulu itu juga melahirkan seorang diri pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Menanggal.

Setelah melahirkan, Mardiana sempat membersihkan bayi dan memberinya ASI. Karena tidak menghendaki kelahiran bayinya, pelaku pun membuatnya meninggal.

Suhartono mengatakan bahwa pelaku sempat membunuh bayinya dengan membekap pakai tangan selama 5-10 menit di bagian hidung.

"Memang niat [membuang], karena tidak ingin punya anak lagi. Bayi itu dibekap selama 5-10 menit di bagian hidung dan mulutnya menggunakan tangan kosong sebelah kanan," jelas Suhartono.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyimpan jenazah bayinya ke keranjang pakaian dan ditutup dengan tas. Setelah dua hari jenazah bayi berada di rumah, pelaku berinisiatif untuk membuangnya pada Sabtu (10/12/2022). Jarak kos dengan lokasi pelaku membuang bayi sekitar 500 meter dan ditempuh pelaku menggunakan sepeda.

"Setelah bayi meninggal, tersangka menyembunyikannya di keranjang pakaian selama 2 hari, sebelum dibuang di samping warkop daerah Menanggal,"ujarnya.

Suhartono mengungkapkan, selama mengandung, Mardiana mengelabui tetangga dan orang di sekelilingnya dengan mengaku terjangkit tumor ganas di perutnya akibat malapraktik suntik KB.

"Kalau ditanya, dia ngaku enggak hamil tapi terkena tumor. Dengan alasan itu, pelaku menjelaskan ke suaminya, ini akibat dari suntik KB, makanya pembengkakan," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepeda, tas untuk membuang bayi, gunting, selimut, dan kantong plastik untuk membungkus bayinya.

Atas perbuatannya, Mardiana ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…