OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan lantaran sering memakai data pribadi nasabah tanpa izin.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, hal ini lantaran pinjol-pinjol ilegal ini meski sudah diblokir oleh pemerintah tetap akan muncul platform yang sama dengan nama aplikasi yang berbeda.

Padahal menurutnya, selama ini begitu OJK menerima aduan pinjol ilegal dari masyarakat, aduan itu akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Selanjutnya langsung dicabut izinnya dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di hari yang sama.

"Diblok langsung di Kominfo, besok keluar lagi nama yang lain. Nah itu kadang-kadang susahnya itu seperti patah tumbuh hilang berganti. Seperti jamur di musim hujan, mati satu tumbuh 1.000. Padahal itu-itu saja (pelakunya)," kata Agus setelah media briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Maka dari itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut.

"UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," ujar Agus.

Menurutnya, UU P2SK melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dengan adanya UU P2SK, para pelaku pinjol ilegal ini bisa dituntut pidana jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi pengguna. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap meminta akses ke ranah pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto saat pengguna menginstall aplikasi mereka.

Padahal secara aturan, izin akses yang diperbolehkan untuk pinjol hanya kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Izin akses informasi pribadi yang menyalahi aturan ini menjadi senjata bagi pinjol ilegal untuk menekan para penggunanya saat menagih utang.

"Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi," jelasnya.

Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK.

"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," tuturnya.

Agus menegaskan, pengaduan terkait pinjol ilegal bukan wewenang OJK tetapi wewenang SWI dan pihak kepolisian. Ia mengatakan, OJK hanya berwenang menindak pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Namun, hingga kini OJK masih kerap mendapat pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat.

"Ya itu tadi bedanya, kalau dia legal itu di kita tapi kalau ilegal ke penegak hukum, ngelapornya ke sana jadi bukan ke kita. Jadi memang beda," tandasnya. jk

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…