OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan lantaran sering memakai data pribadi nasabah tanpa izin.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, hal ini lantaran pinjol-pinjol ilegal ini meski sudah diblokir oleh pemerintah tetap akan muncul platform yang sama dengan nama aplikasi yang berbeda.

Padahal menurutnya, selama ini begitu OJK menerima aduan pinjol ilegal dari masyarakat, aduan itu akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Selanjutnya langsung dicabut izinnya dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di hari yang sama.

"Diblok langsung di Kominfo, besok keluar lagi nama yang lain. Nah itu kadang-kadang susahnya itu seperti patah tumbuh hilang berganti. Seperti jamur di musim hujan, mati satu tumbuh 1.000. Padahal itu-itu saja (pelakunya)," kata Agus setelah media briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Maka dari itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut.

"UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," ujar Agus.

Menurutnya, UU P2SK melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dengan adanya UU P2SK, para pelaku pinjol ilegal ini bisa dituntut pidana jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi pengguna. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap meminta akses ke ranah pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto saat pengguna menginstall aplikasi mereka.

Padahal secara aturan, izin akses yang diperbolehkan untuk pinjol hanya kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Izin akses informasi pribadi yang menyalahi aturan ini menjadi senjata bagi pinjol ilegal untuk menekan para penggunanya saat menagih utang.

"Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi," jelasnya.

Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK.

"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," tuturnya.

Agus menegaskan, pengaduan terkait pinjol ilegal bukan wewenang OJK tetapi wewenang SWI dan pihak kepolisian. Ia mengatakan, OJK hanya berwenang menindak pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Namun, hingga kini OJK masih kerap mendapat pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat.

"Ya itu tadi bedanya, kalau dia legal itu di kita tapi kalau ilegal ke penegak hukum, ngelapornya ke sana jadi bukan ke kita. Jadi memang beda," tandasnya. jk

Berita Terbaru

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta…

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sepanjang Januari-September 2026, termasuk sepanjang kemarau terjadi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD), sehingga…

Jadi Wadah Generasi Muda, Kejurprov Motocross Buka Peluang Wisata di Lumajang

Jadi Wadah Generasi Muda, Kejurprov Motocross Buka Peluang Wisata di Lumajang

Senin, 19 Okt 2026 11:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang baru saja menyelenggarakan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur Motocross & Grasstrack…

Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Malang Susun Rencana Pembentukan BPD

Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Malang Susun Rencana Pembentukan BPD

Senin, 19 Okt 2026 11:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) Serentak yang akan diselenggarakan pada 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,…

Perkuat Mitigasi Kebakaran, BKSDA Jember Pantau Titik Api di Pegunungan Argopuro

Perkuat Mitigasi Kebakaran, BKSDA Jember Pantau Titik Api di Pegunungan Argopuro

Senin, 19 Okt 2026 11:06 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti adanya temuan titik api di Pegunungan Argopuro dan di sejumlah bagian Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, Bidang…

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…