OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan lantaran sering memakai data pribadi nasabah tanpa izin.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, hal ini lantaran pinjol-pinjol ilegal ini meski sudah diblokir oleh pemerintah tetap akan muncul platform yang sama dengan nama aplikasi yang berbeda.

Padahal menurutnya, selama ini begitu OJK menerima aduan pinjol ilegal dari masyarakat, aduan itu akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Selanjutnya langsung dicabut izinnya dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di hari yang sama.

"Diblok langsung di Kominfo, besok keluar lagi nama yang lain. Nah itu kadang-kadang susahnya itu seperti patah tumbuh hilang berganti. Seperti jamur di musim hujan, mati satu tumbuh 1.000. Padahal itu-itu saja (pelakunya)," kata Agus setelah media briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Maka dari itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut.

"UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," ujar Agus.

Menurutnya, UU P2SK melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dengan adanya UU P2SK, para pelaku pinjol ilegal ini bisa dituntut pidana jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi pengguna. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap meminta akses ke ranah pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto saat pengguna menginstall aplikasi mereka.

Padahal secara aturan, izin akses yang diperbolehkan untuk pinjol hanya kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Izin akses informasi pribadi yang menyalahi aturan ini menjadi senjata bagi pinjol ilegal untuk menekan para penggunanya saat menagih utang.

"Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi," jelasnya.

Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK.

"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," tuturnya.

Agus menegaskan, pengaduan terkait pinjol ilegal bukan wewenang OJK tetapi wewenang SWI dan pihak kepolisian. Ia mengatakan, OJK hanya berwenang menindak pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Namun, hingga kini OJK masih kerap mendapat pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat.

"Ya itu tadi bedanya, kalau dia legal itu di kita tapi kalau ilegal ke penegak hukum, ngelapornya ke sana jadi bukan ke kita. Jadi memang beda," tandasnya. jk

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…