OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan lantaran sering memakai data pribadi nasabah tanpa izin.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, hal ini lantaran pinjol-pinjol ilegal ini meski sudah diblokir oleh pemerintah tetap akan muncul platform yang sama dengan nama aplikasi yang berbeda.

Padahal menurutnya, selama ini begitu OJK menerima aduan pinjol ilegal dari masyarakat, aduan itu akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Selanjutnya langsung dicabut izinnya dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di hari yang sama.

"Diblok langsung di Kominfo, besok keluar lagi nama yang lain. Nah itu kadang-kadang susahnya itu seperti patah tumbuh hilang berganti. Seperti jamur di musim hujan, mati satu tumbuh 1.000. Padahal itu-itu saja (pelakunya)," kata Agus setelah media briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Maka dari itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut.

"UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," ujar Agus.

Menurutnya, UU P2SK melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dengan adanya UU P2SK, para pelaku pinjol ilegal ini bisa dituntut pidana jika terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi pengguna. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap meminta akses ke ranah pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto saat pengguna menginstall aplikasi mereka.

Padahal secara aturan, izin akses yang diperbolehkan untuk pinjol hanya kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Izin akses informasi pribadi yang menyalahi aturan ini menjadi senjata bagi pinjol ilegal untuk menekan para penggunanya saat menagih utang.

"Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi," jelasnya.

Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK.

"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," tuturnya.

Agus menegaskan, pengaduan terkait pinjol ilegal bukan wewenang OJK tetapi wewenang SWI dan pihak kepolisian. Ia mengatakan, OJK hanya berwenang menindak pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan atau pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Namun, hingga kini OJK masih kerap mendapat pengaduan terkait pinjol ilegal dari masyarakat.

"Ya itu tadi bedanya, kalau dia legal itu di kita tapi kalau ilegal ke penegak hukum, ngelapornya ke sana jadi bukan ke kita. Jadi memang beda," tandasnya. jk

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…