Hakim Rahasiakan Hasil Sidang TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengecek di lokasi penembakan terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, bersama jaksa penunut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengecek di lokasi penembakan terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, bersama jaksa penunut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/1/2023) kemarin, bersama jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa meninjau lokasi penembakan perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Penembakan terjadi itu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu Iman Santosa kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan ini. Dia kemudian menutup persidangan dan menyatakan hasil pengecekan  dibahas dalam sidang selanjutnya.

"Besok kita berdiskusi di ruang sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini. Sidang ditutup, besok dimulai lagi dengan terdakwa Richard Eliezer," ucap hakim sebelum meninggalkan rumah dinas Sambo.

 

Rumah Dinas dan Pribadi Sambo

Pengecekan langsung ke TKP ini dilakukan majelis hakim atas permintaan pengacara Sambo. Tempat kejadian perkara yang didatangi adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam sidang di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terdakwa Ferdy Sambo, istri dan para terdakwa lain tidak dilibatkan.

Hakim Wahyu menegaskan tidak ada pembuktian saat peninjauan lokasi TKP pembunuhan Yosua tersebut. Hakim hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.

 

Cek Lemari Senjata

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebutkan hakim sempat mau mengecek lemari senjata di rumah pribadi Ferdy Sambo. Namun, menurut dia, lemari senjata seperti yang pernah diceritakan Eliezer di persidangan itu sudah tidak ada.

"Tadi di rumah Saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga," kata Ronny kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dia menyebut lemari tempat penyimpanan senjata itu sudah ditutup. "Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," ujarnya.

Cerita soal lemari senjata ini disampaikan Richard Eliezer di persidangan. Dia mengaku pernah melihat isi lemari senjata Ferdy Sambo.

 

Tak ada Pembuktian di TKP

"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.

"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya pengin melihat situasi dan kondisi di sana," tambahnya.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat akan digelar pekan depan. Agenda sidang pekan depan ialah pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai terdakwa.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1/2023). Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…