SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, akan segera dioperasionalkan. Sebelum benar-benar diterapkan, Satlantas Polres Pasuruan Kota mensosialisasikan kepada masyarakat. Dimulai dari pelajar.
Senin (9/1), sekitar pukul 08.00, sosialisasi digelar di SMAN 2 Kota Pasuruan. “Jadi yang diutamakan pelajar dulu,” ujar Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo. Pelajar menjadi sasaran sosialisasi, karena mayoritas sudah naik motor meski usianya belum 17 tahun atau belum memiliki SIM.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Himbau Masyarakat Lebih Waspada Bila Melintas di Pintasan Rel Tanpa Palang Pintu
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta didik mengetahui dan memahami aturan lalu lintas lintas. Guna menghindari fatalitas korban kecelakaan. Serta, memahami adanya Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dijelaskan tentang UU tersebut kepada peserta didik,” katanya.
Breni mengaku juga menjelaskan kegunaan ETLE. Salah satunya “mengincar” pengendara yang melanggar melalui identitas kendaraan. Dengan harapan, peserta didik paham tentang ETLE sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. ris
Baca Juga: Polres Blitar Sapa Murid SDN 1 Kalipang Lodoyo Timur Kabupaten Blitar
Editor : Moch Ilham