Orang Tua Yosua

Ikhlas Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menanggapi vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara , ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak semula sedih tak berkata-kata. Rosti terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua.

Meski sedih, Vonis untuk Elizier diterima lapang dada oleh keluarga Yosua. "Memang kami keluarga telah mempercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer," kata ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti mengatakan kejujuran Eliezer menjadi saksi dalam proses persidangan kasus pembunuhan anaknya. Dia pun mengaku almarhum Yosua ikut melihat kejujuran Eliezer selama proses sidang berlangsung.

 

Menerima Vonis 1,5 Tahun

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," katanya.

Lebih lanjut Rosti mengaku telah menerima vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer meski ikut berperan dalam melakukan penembakan kepada Yosua.

"Walaupun Eliezer menghunjami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," katanya.

Rosti yang hadir di ruang sidang dengan membawa foto Almarhum Brigadir Yosua tampak berusaha dibuat tenang dengan diusap-usap oleh seorang wanita yang bersimpuh di depannya.

 

Apreasiasi Kejujuran Elizier

Begitu juga dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua. Wajahnya terlihat sedih. Dia juga tampak diusap-usap oleh seseorang yang ada di belakangnya.

Sebelum pembacaan vonis, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi kejujuran yang disampaikan Eliezer dalam sidang. Rosti berharap kasus seperti ini tidak terulang dan tidak ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat.

"Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer," ujar Rosti kepada wartawan di PN Jaksel.

 

Serahkan Putusan ke Hakim

Rosti menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. Dia hanya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya. "Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," ucap Rosti.

Hal senada juga disampaikan ayah Yosua, Samuel Hutabarat. Dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan pertama kali ini Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk ungkap semua uang dia ketahui," kata Samuel.

 

Status Justice Collaborator

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap. "Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Hakim juga pertimbangkan usia Richard yang masih muda. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…