Gara - gara Lauk Usus, Pria di Surabaya Ancam Keponakan dengan Celurit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti celurit yang diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Pelaku dan barang bukti celurit yang diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap seorang pria berinisial FH (35) asal Tambak Asri, Surabaya lantaran telah menakut-nakuti keponakannya dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/03/ 2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, keponakan perempuan pelaku berinisial F (30) memiliki lauk usus yang rencananya disimpan untuk dimakan saat malam.

Namun, si paman tiba-tiba memakannya tanpa seizin keponakannya tersebut. Mengetahui makanan miliknya dimakan pelaku FH, korban marah-marah dan ngomel kalau makanannya dimakan tanpa seijin korban.

Dengan marahnya korban terhadap pelaku FH, maka FH bergegas mengambil senjata tajam berupa celurit untuk menakut-nakuti korban F yang masih marah-marah.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia yang merupakan paman korban membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk menakuti korban yang marah-marah karena lauk usus milik korban dimakan oleh pelaku,” kata Sudaryanto kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Korban pun dibuat takut dengan ancaman dari pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan pamannya tersebut kepada kepolisian.

Atas laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tambak Asri Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dit empat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang dibalut dengan kain.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebilah celurit yang gagangnya dibalut kain diamankan ke Mapolsek Krembangan Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban yang sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan, FH ditetapkan sebagai tersangka. FH dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …