Gara - gara Lauk Usus, Pria di Surabaya Ancam Keponakan dengan Celurit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti celurit yang diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Pelaku dan barang bukti celurit yang diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap seorang pria berinisial FH (35) asal Tambak Asri, Surabaya lantaran telah menakut-nakuti keponakannya dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/03/ 2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, keponakan perempuan pelaku berinisial F (30) memiliki lauk usus yang rencananya disimpan untuk dimakan saat malam.

Namun, si paman tiba-tiba memakannya tanpa seizin keponakannya tersebut. Mengetahui makanan miliknya dimakan pelaku FH, korban marah-marah dan ngomel kalau makanannya dimakan tanpa seijin korban.

Dengan marahnya korban terhadap pelaku FH, maka FH bergegas mengambil senjata tajam berupa celurit untuk menakut-nakuti korban F yang masih marah-marah.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia yang merupakan paman korban membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk menakuti korban yang marah-marah karena lauk usus milik korban dimakan oleh pelaku,” kata Sudaryanto kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Korban pun dibuat takut dengan ancaman dari pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan pamannya tersebut kepada kepolisian.

Atas laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tambak Asri Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dit empat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang dibalut dengan kain.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebilah celurit yang gagangnya dibalut kain diamankan ke Mapolsek Krembangan Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban yang sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan, FH ditetapkan sebagai tersangka. FH dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…