Moment Hardiknas, Penasehat Hukum YPPTI Sunan Giri Luruskan Kemelut Unisla

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mei 2023 15:57 WIB

Moment Hardiknas, Penasehat Hukum YPPTI Sunan Giri Luruskan Kemelut Unisla

i

Ketua Yayasan, Ir. H. Wardoyo didampingi Penasehat Hukum Sudarmadi SH, dan Gus Danial putra KH. Muhdlor Pendiri  Unisla. SP/IST

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tepat di hari peringatan Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, seakan menjadi moment tepat bagi Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan, untuk meluruskan sejarah sebagai badan yang mendirikan dan menyelenggarakan perguruan tinggi pada Universitas Islam Lamongan (Unisla), yang belakangan terjadi kemelut di internal kampus hijau tersebut.

Melalui tim penasehat hukumnya Darmadi & Partners dalam rilisnya pada Selasa (2/5/2023) menyebutkan, kemelut soal Kampus Universitas Islam Lamongan (Unisla), ini berawal adanya penerbitan akte notaris baru pada 15 Februari 2023, hingga berujung pada penolakan pelantikan Penjabat Rektor yang dilakukan oleh pihak yayasan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Upaya Kubu Bambang Minta BRI Membuka Blokir Rekening Gagal

Padahal kata Darmadi, YPPTI sudah memiliki sebelumnya akte notaris sejak hari Senin tanggal 9 September 1991, dibuat dihadapan ROCHAJAH HANUM, S.H. Notaris di Lamongan. Dan ada akte perubahan berikutnya susunan organisasinya didasarkan pada Akte Notaris Nomor : 01 Tanggal 02 Mei 2018 yang dibuat dihadapan HENDY ASMARA, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar Yayasan Nomor AHU -0008745.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 9 Mei 2018.

"Jadi akte yang legal adalah akte dari klien kami, yakni akte yang didirikan pada tahun 1991, dan diperbarui pada 9 Mei tahun 2018, kalau sekarang ada akte baru tertanggal 15 Februari 2023 diduga cacat hukum," kata Sudarmadi kepada awak media.

Disebutkan olehnya, kenapa dirinya menyebut akte notaris tertanggal 15 Februari 2023 Nomor 38, diduga cacat hukum, karena perubahan itu tidak melalui proses dan mekanisme seperti lazimnya sebuah organisasi dalam mengajukan perubahan.

Meski akte notaris  itu didaftarkan didasarkan hasil rapat Pembina YPPTI tanggal 13 Desember 2022 lalu, namun kata Darmadi panggilan akrabnya rapat tersebut tidak memenuhi quorum, dan juga tidak ada kesepakatan antara anggota pembina YPPTI untuk merubah susunan pembina dan penambahan anggota baru  YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Belum lagi dalam rapat itu tambah Darmadi, tidak adanya notulen sebagai bukti dilaksanakan hasil rapat, dan anggota pembina atas nama H Ujang Irawan dengan tegas menolak penambahan anggota dewan pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Melihat fakta itu kata Darmadi, Tim Penasehat mengambil kesimpulan, bahwa adanya  dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik pada Akte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023, yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HAIDAYAH, S.H. Notaris di Surabaya, Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari.

Baca Juga: Asal Bisa Menunjukan Absensi, Gaji Dosen dan Karyawan Unisla Siap Dicairkan

Karena ada unsur dugaan tindak pidana itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan bukti lapor Nomor : LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2023, dan saat ini sedang dalam proses penanganan perkara;

Bahwa untuk menguji legalitas dari sisi prosedur dan aturan hukum pendaftaran Yayasan yang didasarkan oleh AKte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023 yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya dan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Menteri Hukum dan HAM RI.

" Saat ini sedang diajukan penangguhan pelaksanaan dan pengesahan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, dan juga mengajukan gugatan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara : 174/G/2023/PTUN Jakarta tanggal 18 April 2023," terangnya.

Pihaknya juga ingin memastikan, bahwa pemberhentian Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) periode tahun 2014-2018 dan periode tahun 2018-2022, dan pengangkatan Penjabat Rektor UNISLA yang dilakukan oleh Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan adalah, kebijakan yang benar dan tepat, didasarkan pada kewenangan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan, mengingat masa jabatan Rektor sudah dilaksanakan 2 (dua) periode, yaitu periode pertama tahun 2014-2018, dan periode kedua tahun 2018-2022, dan telah dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 1 (satu) tahun sejak 1 April 2022 sampai dengan 1 April 2023. 

Baca Juga: Pengurus YPPTI Bambang cs Dikukuhkan, PH Wardoyo cs Minta Semua Menghormati Proses Hukum

Karena itu, akhirnya  untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor Unisla perlu diangkat Penjabat Rektor Unisla untuk melanjutkan kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unisla sambil mempersiapkan terpilihnya Rektor Unisla secara definitif yang saat ini dalam proses.

"Keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unisla harus tetap berjalan dalam kondisi apapun, apabila dirasa perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pengambilan keputusan kiranya akan dilakukan secepatnya," jelasnya.

Demikian tambah Darmadi yang perlu dikabarkan, mohon kiranya semua pihak mengerti, memahami dan mendukung terciptanya keadaan yang kondusif di lingkungan YPPTI Sunan Giri Lamongan dan demi kemajuan Unisla dimasa sekarang dan masa yang akan datang. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU