Moment Hardiknas, Penasehat Hukum YPPTI Sunan Giri Luruskan Kemelut Unisla

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan, Ir. H. Wardoyo didampingi Penasehat Hukum Sudarmadi SH, dan Gus Danial putra KH. Muhdlor Pendiri  Unisla. SP/IST
Ketua Yayasan, Ir. H. Wardoyo didampingi Penasehat Hukum Sudarmadi SH, dan Gus Danial putra KH. Muhdlor Pendiri  Unisla. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tepat di hari peringatan Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, seakan menjadi moment tepat bagi Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan, untuk meluruskan sejarah sebagai badan yang mendirikan dan menyelenggarakan perguruan tinggi pada Universitas Islam Lamongan (Unisla), yang belakangan terjadi kemelut di internal kampus hijau tersebut.

Melalui tim penasehat hukumnya Darmadi & Partners dalam rilisnya pada Selasa (2/5/2023) menyebutkan, kemelut soal Kampus Universitas Islam Lamongan (Unisla), ini berawal adanya penerbitan akte notaris baru pada 15 Februari 2023, hingga berujung pada penolakan pelantikan Penjabat Rektor yang dilakukan oleh pihak yayasan beberapa waktu lalu.

Padahal kata Darmadi, YPPTI sudah memiliki sebelumnya akte notaris sejak hari Senin tanggal 9 September 1991, dibuat dihadapan ROCHAJAH HANUM, S.H. Notaris di Lamongan. Dan ada akte perubahan berikutnya susunan organisasinya didasarkan pada Akte Notaris Nomor : 01 Tanggal 02 Mei 2018 yang dibuat dihadapan HENDY ASMARA, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar Yayasan Nomor AHU -0008745.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 9 Mei 2018.

"Jadi akte yang legal adalah akte dari klien kami, yakni akte yang didirikan pada tahun 1991, dan diperbarui pada 9 Mei tahun 2018, kalau sekarang ada akte baru tertanggal 15 Februari 2023 diduga cacat hukum," kata Sudarmadi kepada awak media.

Disebutkan olehnya, kenapa dirinya menyebut akte notaris tertanggal 15 Februari 2023 Nomor 38, diduga cacat hukum, karena perubahan itu tidak melalui proses dan mekanisme seperti lazimnya sebuah organisasi dalam mengajukan perubahan.

Meski akte notaris  itu didaftarkan didasarkan hasil rapat Pembina YPPTI tanggal 13 Desember 2022 lalu, namun kata Darmadi panggilan akrabnya rapat tersebut tidak memenuhi quorum, dan juga tidak ada kesepakatan antara anggota pembina YPPTI untuk merubah susunan pembina dan penambahan anggota baru  YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Belum lagi dalam rapat itu tambah Darmadi, tidak adanya notulen sebagai bukti dilaksanakan hasil rapat, dan anggota pembina atas nama H Ujang Irawan dengan tegas menolak penambahan anggota dewan pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Melihat fakta itu kata Darmadi, Tim Penasehat mengambil kesimpulan, bahwa adanya  dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik pada Akte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023, yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HAIDAYAH, S.H. Notaris di Surabaya, Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari.

Karena ada unsur dugaan tindak pidana itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan bukti lapor Nomor : LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2023, dan saat ini sedang dalam proses penanganan perkara;

Bahwa untuk menguji legalitas dari sisi prosedur dan aturan hukum pendaftaran Yayasan yang didasarkan oleh AKte Notaris Nomor : 38 tanggal 15 Februari 2023 yang dibuat dihadapan EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya dan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Menteri Hukum dan HAM RI.

" Saat ini sedang diajukan penangguhan pelaksanaan dan pengesahan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, dan juga mengajukan gugatan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara : 174/G/2023/PTUN Jakarta tanggal 18 April 2023," terangnya.

Pihaknya juga ingin memastikan, bahwa pemberhentian Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) periode tahun 2014-2018 dan periode tahun 2018-2022, dan pengangkatan Penjabat Rektor UNISLA yang dilakukan oleh Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan adalah, kebijakan yang benar dan tepat, didasarkan pada kewenangan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan, mengingat masa jabatan Rektor sudah dilaksanakan 2 (dua) periode, yaitu periode pertama tahun 2014-2018, dan periode kedua tahun 2018-2022, dan telah dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 1 (satu) tahun sejak 1 April 2022 sampai dengan 1 April 2023. 

Karena itu, akhirnya  untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor Unisla perlu diangkat Penjabat Rektor Unisla untuk melanjutkan kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unisla sambil mempersiapkan terpilihnya Rektor Unisla secara definitif yang saat ini dalam proses.

"Keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unisla harus tetap berjalan dalam kondisi apapun, apabila dirasa perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pengambilan keputusan kiranya akan dilakukan secepatnya," jelasnya.

Demikian tambah Darmadi yang perlu dikabarkan, mohon kiranya semua pihak mengerti, memahami dan mendukung terciptanya keadaan yang kondusif di lingkungan YPPTI Sunan Giri Lamongan dan demi kemajuan Unisla dimasa sekarang dan masa yang akan datang. jir

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…