Diduga Maling, Pria Paruh Baya Tewas Dimassa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Mei 2023 15:19 WIB

Diduga Maling, Pria Paruh Baya Tewas Dimassa

i

Jenazah korban saat dibawa ke rumah sakit Mardi Waluyo. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Apes yang dialami Dedi Riduwan 42 warga Kel.Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar, harus meregang nyawa akibat dikeroyok beberapa orang pada hari Kamis (4/5) pukul 23.30, sehingga pria paruh baya itu meninggal dunia di TKP tepatnya di tepi jalan umum Lingkungan Bence Kec.Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Garum AKP Burhan SH membenarkan peristiwa pengeroyokan melalui Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono sore tadi (Jumat 5/5-23) pukul 16.00.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut mantan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Blitar ini, menerangkan bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap korban kini masih dilakukan penyidikan Sat.Reskrim bersama Polsek Garum termasuk memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Memang kejadian dugaan pengeroyokan terhadap Riduwan (Korban) pada Kamis (4/5-23) sekitar pukul 23.30, TKP di jalan umum Desa Bence Kec.Garum, kini masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi." Kata Iptu Udhiyono.

Masih menurut Udhiyino terjadi pengetlroyok kepada korban, sehingga meninggal dunia, saat itu pukul 22.05 korban berada dekat kandang Kambing milik warga setempat, dan warga mencurigai keberadaan posisi Dedi Riduwan yang sehari hari di panggil Pedèt itu langsung di tangkap dan dihajar sehingga Pedèt (Korban) meninggal dunia.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Untuk korban malam itu juga (Kamis 4/5-23) dirujuk ke RSUDMardi Waluyo Kota Blitar guna dilakukan pemeriksaan medis sekaligus untuk Visum, kini kita masih melakukan penyelidikan setelah olah TKP, juga memeriksa saksi saksi, dari kejadian itu kita mengamankan barang bukti 1 Tambang Plastik, 1 potong Bambu, dan bila ada tersangka bisa di jerat pasal 170 KUHP." Tandas Iptu Udhiyono seizin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuti SH. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU