SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sama-sama dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu tadi (10/5).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Linda hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sedang AKBP Dody dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (erc/rmc)
Editor :
Raditya Mohammer Khadaffi
Berita Terbaru
Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB
SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …
Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB
SURABAYAPAGI : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …
Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB
SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…
Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB
SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…
Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB
Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…
Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB
SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…