SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sama-sama dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu tadi (10/5).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Linda hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sedang AKBP Dody dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (erc/rmc)
Editor :
Raditya Mohammer Khadaffi
Berita Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB
Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…
Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2).
Menurut…
Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini. Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …
Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir.
Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…
Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi…
Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB
Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…