Viral Emak-Emak Sirami Halaman Tetangga dengan Air Kencing, Motifnya Terbongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi emak-emak di Sidoarjo yang terekam kamera CCTV sedang membuang air kencing di halaman rumah tetangganya. SP/ SDA
Aksi emak-emak di Sidoarjo yang terekam kamera CCTV sedang membuang air kencing di halaman rumah tetangganya. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Viral, usai emak-emak di Sidoarjo menyeberang jalan sembarangan kini beredar lagi aksi emak-emak di Sidoarjo yang terekam kamera CCTV berulang kali menyirami halaman rumah tetangganya menggunakan air kencing berulang kali hingga membuat warganet keheranan.

Aksi emak-emak tersebut diketahui terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Emak-emak tersebut bernama Masriah (56). Sementara pemilik rumah yang disirami air kencing bernama Wiwik.

Dalam rekaman CCTV, tampak emak-emak membawa baskom yang diduga berisi air kencing dan selanjutnya disiramkan ke depan pintu rumah tetangganya. Tak hanya air kencing, tetapi juga air berbau dan juga sampah rumah tangga dilemparkan ke halaman rumahnya saat anaknya telah berangkat kerja.

"Setiap hari selalu dilempari lagi, dilempari lagi, terus melempar botol diisi air kencing dilempar lagi," kata Wiwik, Rabu (10/05/2023).

Aksi Memalukan Masriah Sudah Dilakukan Sejak 2017-2023

Kaur Perencanaan Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Kusnul mengatakan bahwa kasus yang dialami Wiwik tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2017.

Pihak pemerintah desa, lanjut Kusnul, bahkan telah memediasi dua warga itu. Namun penyiraman dan pelemparan sampah ke rumah Wiwik ternyata masih berlangsung hingga kini.

"Sejak awal tahun 2017 kasus itu diselesaikan ditingkat RT hingga dilanjutkan ke balai desa. Dimediasi di balai desa lebih dari tiga kali," kata Kusnul.

Kusnul mengaku heran dengan aksi Masriah. Sebab dalam mediasi yang pernah dilakukan, Masriah telah berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya. Tapi ternyata masih diulangi.

"Pernah membuat persetujuan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun kali ini perbuatan yang tidak pantas itu diulangi lagi," terang Kusnul.

Ditanya apa motif tetangganya melakukan aksi itu, Wiwik mengaku tak tahu. Ia hanya mengaku heran dengan aksi tetangganya tersebut.

"Saya itu tidak tahu, kenapa orang itu selalu begitu kepada keluarga saya," ujar Wiwik.

Wiwik Melapor ke Polisi, Motif Pelaku Terungkap

Akhirnya, Wiwik melapor ke polisi. Laporan ini dibenarkan polsek setempat. Terlapor adalah Masriah (56) warga Desa Jogosatru RT 1, RW 1 yang juga tetangga Wiwik.

Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko membeberkan motif Masriah melakukan hal tersebut pada Wiwik? Ternyata, rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah ke Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya dijual murah ke dirinya.

"Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," terang Andri.

Andri menuturkan, kasus Masriah sebenarnya sudah pernah dimediasi di pihak perangkat desa pada 2017. Saat itu, Masriah telah berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya, Masriah tetap mengulangi kembali. Aksinya bahkan sempat terekam kamera CCTV rumah Wiwik. Aksi Masriah itu pun kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

"Kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai, lalu disepakati dengan membuat surat pernyataan, jika si emak (Masriah) tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di Polsek Sukodono itu tahun 2017," ujar Andri. dsy/dc

Berita Terbaru

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…