Edarkan Sabu, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 18:58 WIB

Edarkan Sabu, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

i

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Dalam kejadian tersebut setidaknya polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat keseluruhan 4,50 gram. 

Baca Juga: Urusan Cuan, 3 Warga Ukrania-Rusia Berkolaborasi

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EI (45) warga Dusun Gardu Pakistaji Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (23/05/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, penangkapan EI tersebut, atas informasi dari masyarakat yang mana EI sering melakukan transaksi barang haram sabu di wilayah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor Kecamatan Kedupok Probolinggo. 

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

"Anggota Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan dan menemukan sabu kemudian diamankan, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib," jelas Daniel. 

Daniel mengungkapkan, setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Sanusi (DPO), pada Jumat 07 April 2023, dengan cara di ranjau di terminal Probolinggo seharga Rp 3.000.000.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Atas perbuatannya tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU