Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Hacker Website Pemerintah dan PTN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota kepolisian saat memamerkan tersangka dan barang bukti. Foto: SP/Ariandi.
Anggota kepolisian saat memamerkan tersangka dan barang bukti. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam konferensi pers Polda Jatim yang dipimpin Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, bersama Dinas Kominfo Jawa Timur menjelaskan soal peretasan website jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DS alias MA alias MC adalah  dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door) pada website jatimprov.go.id. Waktu pengungkapan pada bulan Februari 2023, hal itu digunakan untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) bagi konten perjudian.

“MA (23) asal Bekasi ini pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja, sekaligus peretas website dan mendapat gaji Rp 10 juta per bulan. Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id),” ungkap Kombes Pol Dirmanto pada Rabu (31/05/2023).

Lebih lanjut, Wadirkrimsus Arman menambahkan, untuk perkara peretasan pada website tpka.its.ac id (milik Institut Teknologi Sepuluh November/ITS). Pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website tersebut.

“Diketahui bahwa dari peristiwa peretasan tpka.its.ac.id mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi berubah dengan tampilan landing page website perjudian slot88. Penyidik kami langsung melakukan serangkaian penyidikan. Pada tanggal 28 Maret, penyidik menangkap tersangka AT yang dilakukannya di Dusun Sinabe, Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Arman, AT melakukan peretasan website pemerintahan sejak tahun 2018. Awalnya AT melakukannya hanyalah untuk sebuah keiseng. Berikutnya, tersangka AT dihubungi DPO berinisial J memesan website yang sudah diretas dengan dihargai Rp 200 ribu per website. AT berhasil meretas puluhan website pemerintah beserta sub domainnya.

“Kemudian barang bukti yang berhasil kami sita berupa; 1 unit PC komputer, 1 unit HP Pocco, 1 unit HP Xiaomi Note 12, 1 unit HP Samsung Gold, dan 1 unit laptop Asus Tuf Gaming," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32, 33, 34 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. ari

 

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…