Dewan Segera Telurkan Rekomendasi Penyelamatan PDAM Maja Tirta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jun 2023 16:18 WIB

Dewan Segera Telurkan Rekomendasi Penyelamatan PDAM Maja Tirta

i

Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat hearing dengan PDAM Maja Tirta, Rabu (31/5/2023). 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM Maja Tirta di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Rabu (31/5/2023).

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Agus Wahjudi Utomo ini dihadiri Direktur Utama PDAM Kota Mojokerto Bambang Ribut Sugiatmono, Bagian Perekonomian, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) serta Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Maja Tirta.

Baca Juga: PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Batal Naikkan Tarif

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moeljadi mengatakan wakil rakyat telah mendengarkan beberapa keluhan terkait perusahaan plat merah ini. Selanjutnya dewan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota.

"Rekomendasi ini berisi sejumlah langkah yang dapat dilakukan guna menyehatkan PDAM Maja Tirta yang kondisinya masih belum stabil," ujarnya.

Politisi PAN ini menjelaskan, permasalahan yang ada di PDAM Maja Tirta sangatlah banyak. Bukan hanya dari sisi teknis, tapi juga dari sisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan keuangan. 

“Ibarat sakit, ini sudah komplikasi dan butuh penanganan secara serius," tegasnya.

Masih kata Moeljadi, untuk mengembangkan PDAM, tidak bisa dilepas sendiri, harus ada solusi. Misalnya, minimnya penggunaan air PDAM oleh  pelanggan korporat harus dilihat permasalahannya.

“Kalau kita terlalu menekan apa kita tidak dianggap menghambat investasi,” imbuhnya. 

Untuk itu, lanjutnya, terkait dengan penggunaan air PDAM minimal untuk pelanggan korporat perlu dibuatkan payung hukum. “Apapun bentuk payung hukumnya, apakah SK Wali Kota, Perwali, atau Perda,” tandasnya. 

Memang sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait keharusan bagi Instansi Pemerintah (IP) dan korporat (industri) menggunakan air PDAM. Namun, tidak mengatur terkait penggunaan air PDAM minimal. Sehingga pelanggan tersebut hanya sebagai pelanggan tapi tidak atau minim menggunakan airnya. “Tapi tidak boleh dipaksa, harus ada formulasinya,” katanya. 

Dalam RDP tersebut juga terungkap jika PDAM Maja Tirta memiliki uang miliaran rupiah di sejumlah bank. Di BPRS milik Pemkot Mojokerto sebesar Rp 1,9 miliar lebih, di Bank Jatim sebesar Rp 867 juta lebih, dan Bank BNI RP 923 juta lebih.

Terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto Ary Setiawan S.STP, MSi mengatakan, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian sebagai pembina PDAM telah melakukan berbagai upaya agar tidak merugi. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto.

“Dalam Perwali tersebut, mewajibkan instansi pemerintah dan tempat usaha untuk memasang  PDAM. Dengan demikian, pelanggan PDAM menjadi bertambah,” katanya.

Namun demikian, dalam praktiknya memang diakui ada beberapa tempat usaha yang hanya memasang PDAM untuk memenuhi kewajiban, tapi tidak memanfaatkan air PDAM untuk keperluan sehari-hari.

“Jadi, memang ada yang hanya pasang, airnya menggunakan air sumur. Jadi, setiap bulan hanya bayar abunemen,” ungkapnya. 

Untuk mengatasi hal tersebut, mantan ajudan Sekda ini mengatakan, agar ada reklasifikasi. “Jadi, tidak perlu Perwali, cukup diatur dengan Surat Keputusan Direktur PDAM,” tandasnya. 

Ary juga mengatakan, Pemkot Mojokerto sebagai pemilik saham juga telah menambah penyertaan modal, yang salah satunya untuk pembelian pompa air baru. “PDAM baru saja menambah pompa air baru,” imbuhnya. 

Sedangkan Dirut PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Bambang Ribut Sugiatmono mengatakan, uang PDAM yang di Bank Jatim dan BNI sebagai kewajiban untuk memiliki dana cadangan sebesar 2,5 kali biaya operasional. 

“Biaya operasional kita sekitar Rp 450 juta per bulan. Kalau kita bangkrut misalnya, tidak bisa membayar karyawan dan lainnya, kita ambilkan dari dana cadangan itu,” jelasnya.

Sedangkan dana yang di BPRS, hingga saat ini belum bisa cair akibat BPRS sedang ada masalah. “Sebenarnya yang di BPRS ini yang dapat digunakan untuk pengadaan, tapi belum bisa cair,” pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU