Polda Jatim Ringkus Peretas Website Pemkab Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu pelaku peretas website milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

Satu pelaku tersebut inisial AR (21 tahun) warga Denok Wetan Lumajang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda mengatakan satu tersangka yang berhasil diamankan mereka terbukti melakukan peretasan (hacking) milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

"Dimana pelaku AR melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah tertangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kombes Pol. Dirmanto. 

Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, pelaku AR melakukan penyerangan atau peretasan website dengan menggunakan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan password kemudian masuk lebih dalam ke website tersebut. 

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan peretasan tersebut dilakukan AR, pada 2021 sampai dengan bulan Maret 2023, dengan beberapa website yang diretas antara lain BPBD di bank kemudian Bappeda. 

"Kronologis pengungkapan berawal anggota cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan identifikasi ke Malang setelah adanya laporan website yang diretas oleh AR setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas AKBP Arman. 

Arman panggilan karibnya mengungkapkan, pelaku AR yang meretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod7 (milik tersangka) lalu melakukan serangan brutal/brute force terhadap website, dengan menggunakan software xmlrpc bf untuk mendapatkan username dan password. 

"Setelah mendapatkannya username dan password kemudian melakukan login ke website dengan melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut," tutur Arman, pada Senin (05/06/2023). 

Arman menambahkan, mereka mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 45.000,- per websitenya.

"Tersangka AR terancam dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …