Polda Jatim Ringkus Peretas Website Pemkab Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu pelaku peretas website milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

Satu pelaku tersebut inisial AR (21 tahun) warga Denok Wetan Lumajang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda mengatakan satu tersangka yang berhasil diamankan mereka terbukti melakukan peretasan (hacking) milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

"Dimana pelaku AR melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah tertangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kombes Pol. Dirmanto. 

Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, pelaku AR melakukan penyerangan atau peretasan website dengan menggunakan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan password kemudian masuk lebih dalam ke website tersebut. 

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan peretasan tersebut dilakukan AR, pada 2021 sampai dengan bulan Maret 2023, dengan beberapa website yang diretas antara lain BPBD di bank kemudian Bappeda. 

"Kronologis pengungkapan berawal anggota cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan identifikasi ke Malang setelah adanya laporan website yang diretas oleh AR setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas AKBP Arman. 

Arman panggilan karibnya mengungkapkan, pelaku AR yang meretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod7 (milik tersangka) lalu melakukan serangan brutal/brute force terhadap website, dengan menggunakan software xmlrpc bf untuk mendapatkan username dan password. 

"Setelah mendapatkannya username dan password kemudian melakukan login ke website dengan melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut," tutur Arman, pada Senin (05/06/2023). 

Arman menambahkan, mereka mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 45.000,- per websitenya.

"Tersangka AR terancam dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…