Polda Jatim Ringkus Peretas Website Pemkab Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu pelaku peretas website milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

Satu pelaku tersebut inisial AR (21 tahun) warga Denok Wetan Lumajang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda mengatakan satu tersangka yang berhasil diamankan mereka terbukti melakukan peretasan (hacking) milik Pemkab Pemerintah Kabupaten Malang. 

"Dimana pelaku AR melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah tertangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kombes Pol. Dirmanto. 

Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, pelaku AR melakukan penyerangan atau peretasan website dengan menggunakan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan password kemudian masuk lebih dalam ke website tersebut. 

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan peretasan tersebut dilakukan AR, pada 2021 sampai dengan bulan Maret 2023, dengan beberapa website yang diretas antara lain BPBD di bank kemudian Bappeda. 

"Kronologis pengungkapan berawal anggota cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan identifikasi ke Malang setelah adanya laporan website yang diretas oleh AR setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas AKBP Arman. 

Arman panggilan karibnya mengungkapkan, pelaku AR yang meretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod7 (milik tersangka) lalu melakukan serangan brutal/brute force terhadap website, dengan menggunakan software xmlrpc bf untuk mendapatkan username dan password. 

"Setelah mendapatkannya username dan password kemudian melakukan login ke website dengan melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut," tutur Arman, pada Senin (05/06/2023). 

Arman menambahkan, mereka mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 45.000,- per websitenya.

"Tersangka AR terancam dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan …

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…