Serahkan SK Kepsek, Bupati Mojokerto Sampaikan 3 Tugas Tambahan Guru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan, Mutasi, dan Perpanjangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Bupati Ikfina menyampaikan 3 hal yang perlu dilakukan, terkait tugas tambahan guru sebagai Kepsek yakni, Tugas Pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Penyerahan petikan keputusan Bupati Mojokerto tersebut dilaksanakan di Smart room Satya Bina Karya (SBK), Senin (5/6) sore. Petikan surat keputusan bagi kepala sekolah itu diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina kepada 17 guru, yang terdiri dari 12 Kepala SD, 3 TK dan 2 Kepala SMP.

Penyerahan petikan SK Bupati untuk Kepsek ini dihadiri Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto.

"Tiga hal ini semua sudah tertuang pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepsek. Dan tugas ini mengarah kemana? yaitu mengarah bagaimana kemudian siswa-siswi ini lulus dengan kualitas terbaik," kata Bupati Ikfina dalam arahannya.

Selain mencetak lulusan dengan kualitas terbaik, Ikfina juga meminta kepala sekolah melibatkan para murid secara fisik, pikiran, dan adaptif dalam berbagai kegiatan. Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan murid untuk bisa bertahan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi.

"Sehingga ini akan bisa membentuk pribadinya secara holistik," ucapnya.

Tak hanya itu, Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menginginkan, anak-anak bisa mendapatkan pendidikan terbaik dari para guru yang ada di sekolahnya.

"Saya minta semuanya bisa melaksanakan ini, karena sebagai kepala sekolah harus bertanggung jawab, bagaimana guru yang ada di sekolah semuanya untuk bisa terlibat secara aktif, produktif, dan positif dalam melaksanakan pendidikan di sekolah masing-masing," mintanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga menegaskan, jika proses pengangkatan kepala sekolah ini dilakukan secara clean dan clear, dimana tanda tangan Bupati Ikfina tidak bernilai rupiah dan tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa semua proses sudah berjalan dengan baik. Selain itu, ia juga meminta kepala sekolah untuk  komitmen mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.

“Penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak dengan tegas. Dan sebagai gantinya saya menuntut kalian bekerja dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya. Dwi

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…