Inge Anugrah, Akhirnya Minta Gono-gini, Padahal Dulu Teken Pra-Nikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jakarta - Gugatan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah, memasuki babak baru. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlanjut bahas gono gini yang dituntut Inge Anugrah . Padahal semula tak ada pembagian harta gana-gini dalam gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ari Wibowo.

Hal tersebut disebabkan pasangan yang sudah menikah selama 17 tahun itu sempat membuat perjanjian pra nikah soal pembagian harta.

Namun menjelang perpisahan keduanya, Inge Anugrah merasa keberatan dengan perjanjian pra nikah itu karena akan berpisah tanpa membawa bekal harta apapun.

"Ya iya lah, (perjanjian pra nikah) sangat memberatkan," kaya Sapar Sujud selaku kuasa hukum Inge Anugrah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

 

Bisa Dibatalkan

Saat ini, Inge Anugrah tengah memperjuangkan pembagian harta gono-gini, sebab menurut kuasa hukumnya perjanjian pra nikah masih bisa dibatalkan.

"Itu yang lagi kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini. Karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya. Pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," tutur Sapar Sujud.

Pihak Inge Anugrah berharap Majelis Hakim bisa memutus perkara soal harta ini dengan seadil-adilnya, dengan memikirkan kondisi ibu tiga anak itu.

"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami akan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya supaya Mbak Inge mendapatkan haknya terhadap harta itu," ujar Sapar Sujud.

Inge Anugrah tidak pernah diberikan uang tunai oleh Ari Wibowo selama menikah serta tidak diperbolehkan bekerja. Hal tersebut menyebabkan ia tidak memiliki harta atas namanya.

 

Aturan Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pra nikah harus didaftarkan di Dukcapil setempa supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi.

Pendaftaran atau pencatatan prenuptial agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.

Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…