Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Amankan 3 WNA Gunakan Paspor Abal-abal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Jun 2023 17:34 WIB

Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Amankan 3 WNA Gunakan Paspor Abal-abal

i

Kabid Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kanwil Kemenkum dan HAM Junaedi SH saat menyampaikan rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kantor Imigrasi Non TPI Klas II Blitar dalam kurun waktu 3 bulan berhasil ungkap dan tangkap 3 WNA, yakni dua orang warga negara Pakistan dan 1 warga Singapura. Kini ke 3 WNA masih dalam penyelidikan pihak Intel Dakim Imigrasi Klas II Blitar. 

Hal itu disampaikan oleh Junaedi SH selaku Kabid Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Timur dalam konferensi pers pada Senin (19/6).

Baca Juga: WNA Australia yang Hilang saat Berselancar Ditemukan Tewas

Dalam keterangannya pria bertubuh tinggi tegap ini mengungkapkan bahwa dari penyelidikan dan pemeriksaan dua WNA asal Pakistan yakni IM (39) dan WM (24)  itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus lewat teluk Dumai, mereka hanya mengantongi fotocopy paspor untuk IM bernomor BV 1220374 dan WM dengan nomer FB 0844301. “Dan mereka berdua saat diamankan berdomisili di Desa Kaligambir Kec Panggungrejo Kabupaten Blitar, dan IM sudah menikah dengan warga desa setempat," terang Junaedi.

Sebelumnya pihak Kanim Klas II Blitar menerima informasi dari warga masyarakat selanjutnya koordinasi dengan team PORA (Pengawasan Orang Asing) dan Polsek Panggungrejo, ketua RT dan kantor desa Kaligambir, akhirnya IM dan BW berhasil diamankan.

Baca Juga: WNA Asal Australia Hilang saat Berselancar

Masih menurut Junaedi yang didampingi Kabid Perizinan dan Informasi ke Imigrasian, Kasi Intel Dakin Kanim Kelas II Blitar dan Kepala Kamin II Non TPI Blitar Arif Yudhistiro, menyampaikan, selain dua warga Pakistan, pihaknya juga menangkap WNA asal Singapura MB (66) yang kini berdomisili di Kab Pacitan bahkan menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Kab Tulungagung, sedang MB ini mempunyai 3 paspor yang diterbitkan dari Kediri dan Malang, juga memalsukan paspor milik Y warga Pacitan. 

"Untuk MB ini warga Singapura lahir di Kampong Pachitan of Changi Singapore, tanggal 25 September 1956, sedang dalam paspor yang dipegang MB ini adalah paspor atas nama Y warga Pacitan Jawa Timur kelahiran 9 Februari 1973, perlu diketahui di Singapore ada kampung Pachitan of changi, jadi bukan Pacitan Indonesia," terang Arif Yudistiro Kanim Klas II Blitar menambahkan.  

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

Lebih rinci Arif Yudistiro menerangkan bahwa MB ini juga menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Tulungagung sejak beberapa tahun lalu, saat diamankan MB berada di Tulungagung.

"Jadi MB gunakan paspor palsu atas nama Y warga dan kelahiran Pacitan Jawa Timur, dipalsukan 3 paspor atas nama Y itu, kini masih kita lakukan penelitian terhadap MB karena  melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b tentang UU RI Nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta, untuk barang bukti ke tiga WNA kita amankan guna proses lebih lanjut," pungkas Yudhistiro sambil menyalami wartawan berpesan jaga kesehatan untuk rekan rekan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU