Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Malaysia karena Tanpa Ijin Tinggal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi warga Malaysia karena tanpa ijin tinggal.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam Relisnya, akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.

Sedang MHK telah diamankan sejak bulan Juli 2025 karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Kantor Imigrasi Blitar menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian, di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung," terang Aditya Selasa (2/9/2205) sore.

Lebih jauh Aditya menjelaskan, pihaknya mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia inisial MHK berusia 23 tahun.

"Karena MHK tidak memiliki dan menunjukan dokumen resmi keimigrasian, yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia saat dimintai oleh petugas, karena menyalahi peraturan perundang-udangan, yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung," terang Aditya

Selanjutnya, sesuai fakta di persidangan MHK benar terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011. Hakim menjatuhkan sanksi terhadap MHK pedetensian selama 1 bulan, dan denda Rp3 juta.

"Selanjutnya rencanakan pen deportasi pada MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 besok melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," Aditya menanbahkan

Atas kasus tersebut menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya, agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia." pungkas Aditya. Les

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…