Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Malaysia karena Tanpa Ijin Tinggal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi warga Malaysia karena tanpa ijin tinggal.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam Relisnya, akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.

Sedang MHK telah diamankan sejak bulan Juli 2025 karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Kantor Imigrasi Blitar menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian, di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung," terang Aditya Selasa (2/9/2205) sore.

Lebih jauh Aditya menjelaskan, pihaknya mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia inisial MHK berusia 23 tahun.

"Karena MHK tidak memiliki dan menunjukan dokumen resmi keimigrasian, yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia saat dimintai oleh petugas, karena menyalahi peraturan perundang-udangan, yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung," terang Aditya

Selanjutnya, sesuai fakta di persidangan MHK benar terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011. Hakim menjatuhkan sanksi terhadap MHK pedetensian selama 1 bulan, dan denda Rp3 juta.

"Selanjutnya rencanakan pen deportasi pada MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 besok melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," Aditya menanbahkan

Atas kasus tersebut menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya, agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia." pungkas Aditya. Les

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…