SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA Lanyala Mahmud Mataliti berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan usulan seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Mojokerto.
Hal itu diucapkannya saat menggelar sarasehan dan serap aspirasi Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto dengan tema otonomi desa mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (6/7/2023).
Diwawancara wartawan usai giat sarasehan, Mantan Ketua Umum PSSI ini menyebut DPD RI memiliki komite, dan tujuh usulan kades yang sudah masuk tersebut akan di bagikan ke komite untuk ditindak lanjuti dengan rapat internal tim.
"Hasil rapat seperti apa, kita tunggu nanti. Intinya segala usulan kita akomodir semuanya, tapi perkara disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini pemerintah," ungkapnya.
Masih kata La Nyala, sesuai mekanisme, usulan yang masuk ini nantinya akan dibuatkan proposal resmi dan disodorkan ke pemerintah.
"Semua usulannya bagus, dan kita akan kawal terus hingga ke meja eksekutif," janjinya. La Nyala menambahkan, salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia. Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut.
"Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Mojokerto," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa.
"Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan tujuh poin yang diusulkan oleh para kades tersebut berkaitan dengan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa termasuk juga Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
"Klausul usulan memiliki keterkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karena ini menyangkut aturan perundang-undangan, jadi kita ikuti aturannya saja," tegasnya.
Petinggi Pemkab ini mengaku bersyukur dengan kunjungan kerja Ketia DPD RI. Pasalnya, kunjungan ini bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi.
"Meskipun ada alokasi dana desa, tapi tak semua hal bisa direalisasikan. Selain karena keterbatasan jumlah anggaran juga ada aturan yang melandasinya. Nah ini kesempatan langka bagi kita, untuk menyampaikan uneg-uneg serta aspirasi untuk dibawa ke pusat," tegasnya. Dwi
Editor : Redaksi