Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Semester I Tahun 2023 Capai Rp30 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Jul 2023 11:50 WIB

Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Semester I Tahun 2023 Capai Rp30 T

i

Kanwil DJBC Jatim II. Foto: Kanwil DJBC Jatim II.

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II Agus Sudarmadi menyampaikan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayahnya pada Semester I tahun 2023 mencapai Rp30 triliun.

 “Dari target sebesar Rp61,15 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan 30 Juni 2023 tercatat mencapai Rp30 triliun atau sebesar 49,06 persen,” kata Agus saat Temu Media dalam Acara Media Briefing di Malang, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: BPOM RI Ungkap Alasan 1 Ton Milk Bun Viral Thailand Dimusnahkan

Menurutnya, selama 2023, Kanwil DJBC Jatim II juga telah berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 3 Kawasan Berikat, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan Focus Group Discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya.

“Pada bulan Maret lalu, Kanwil DJBC Jatim II berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal. Hingga kini, sebanyak 31 UMKM yang kami bina telah berhasil mendapatkan Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Tentunya hal ini dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di pasar global,”terangnya.

Selain menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance, lanjutnya, pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat. Dalam upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Baca Juga: Catat Hasil Baik: Bea Cukai Gercep Ciduk dan Amankan Ratusan Juta Rokok Ilegal

Adapun hingga periode Semester I tahun 2023, Kanwil DJBC Jatim II berhasil mengamankan 30.595.285 batang rokok illegal dan 4.062,25 liter MMEA (miras) illegal di wilayah kerjanya.

“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24.218.472.771 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp43.953.864.738” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Surabaya Musnahkan Barang bukti 11,5 Kg Sabu-Sabu

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya peran Bea dan Cukai dalam APBN yang begitu lekat untuk menyokong pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.

“Selain itu, dengan keterlibatan instansi dan sinergi dengan lembaga terkait, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus didongkrak untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. mlg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU