Pelaku Usaha di Surabaya Diminta Segera Sampaikan LKPM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jul 2023 12:34 WIB

Pelaku Usaha di Surabaya Diminta Segera Sampaikan LKPM

i

Petugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya saat mendampingi para pelaku usaha menyampaikan LKPM. Foto: Diskominfo Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023.

Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di Surabaya, Sabtu (8/7/2023).

Dewi mengungkapkan bahwa di Kota Pahlawan sendiri, tercatat ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya. Adapun yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Ia menjelaskan, kategori pelaku usaha kecil yakni pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Artinya, jika masih di bawah Rp1 miliar tergolong usaha mikro.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha menengah yakni usaha yang modal awal usahanya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan pelaku usaha besar yakni usaha yang modal awal usahanya Rp10 miliar ke atas.

"Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April-Juni) tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Menurutnya, pelaporan LKPM ini sangat penting. Pasalnya nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Selain itu, pembaharuan data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional.

Dewi menegaskan, jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu," ucapnya.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Ia menyebut, untuk sejumlah fasilitas yang formal disediakan bimbingan teknis (bimtek) yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja.

Bahkan, saat ini telah disediakan tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786.

"Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU