Pelaku Usaha di Surabaya Diminta Segera Sampaikan LKPM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya saat mendampingi para pelaku usaha menyampaikan LKPM. Foto: Diskominfo Surabaya.
Petugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya saat mendampingi para pelaku usaha menyampaikan LKPM. Foto: Diskominfo Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023.

Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati di Surabaya, Sabtu (8/7/2023).

Dewi mengungkapkan bahwa di Kota Pahlawan sendiri, tercatat ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya. Adapun yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Ia menjelaskan, kategori pelaku usaha kecil yakni pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Artinya, jika masih di bawah Rp1 miliar tergolong usaha mikro.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha menengah yakni usaha yang modal awal usahanya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan pelaku usaha besar yakni usaha yang modal awal usahanya Rp10 miliar ke atas.

"Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April-Juni) tahun 2023,” jelasnya.

Menurutnya, pelaporan LKPM ini sangat penting. Pasalnya nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Selain itu, pembaharuan data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional.

Dewi menegaskan, jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu," ucapnya.

Ia menyebut, untuk sejumlah fasilitas yang formal disediakan bimbingan teknis (bimtek) yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja.

Bahkan, saat ini telah disediakan tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786.

"Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan," pungkasnya. sb

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …