Aktor Senior Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pierre Gruno. SP/ JKT
Pierre Gruno. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Aktor senior Pierre Gruno baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Tindak pidana itu diduga dilakukan Pierre terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Jumat (14/07/2023).

Status tersangka yang disematkan pihak kepolisian, menurut Irwandhy, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.

Pasal tersebut mengatur terkait penganiayaan yang jika terbukti, pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dalam dugaan Pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Irwandhy.

Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/06/2023).

Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu. dsy

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …