Vonis Pembunuhan Siswi SMPN Mojokerto

Keluarga Korban tak Puas, Hukuman Terdakwa Dinilai Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga korban berteriak tak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Made Cintia Buana di PN Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Keluarga korban berteriak tak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Made Cintia Buana di PN Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

i

Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

 

MOJOKERTO, Dwy & Moch Ilham

 

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 - 10.33 WIB. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak usai hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban, YA yang sejak awal di ruang sidang, langsung menangis histeris.

"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan)," teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made. "Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu)," ujarnya.

 

Rangsek ke Meja Hakim

Ayah korban, AU (35) juga angkat bicara dengan nada tinggi. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.

Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. Salah seorang keluarga korban nekat naik ke meja meminta penjelasan. "Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan)," teriak pria paruh baya yang sama.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun. Made lantas berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Namun, beberapa keluarga korban melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

"Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja," terang Made.

 

Hakim Dikejar Keluarga Korban

Jubir PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Kepada Made maupun Fransiskus, ayah korban melakukan protes dengan nada tinggi.

"Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami," cetus AU.

Lagi-lagi keluarga korban mengintimidasi hakim. Ia mengancam akan mengeroyok Made jika keluar dari ruang sidang. Benar saja, ketika Made keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengejarnya. Sehingga ia terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

"Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding," jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis yang sudah dibacakan agar dicabut. Tidak hanya itu, pria paruh baya itu kembali berulah dengan menjabat tangan Made. Ia mengajak Made bersumpah atas nama Allah SWT jika memang tidak menerima suap. Made juga diminta bersumpah berani mati di jalan, serta anak Made menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.

 

Kapolres Turun Tangan

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria masuk ke ruang sidang. Dengan nada tinggi dan tegas, ia meminta keluarga korban keluar dari ruang sidang. Hanya ayah korban yang diizinkan tetap di dalam ruangan.

"Yang tidak berkepentingan keluar. Jika tidak, saya tangkap kamu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke polres. Keluar, habis ini saya tangkap saudara semua. Lihat saja," tegasnya.

Wiwit juga meminta semua awak media meninggalkan ruang sidang. Wiwit menegaskan sejauh ini tidak ada keluarga korban yang diamankan pasca keributan di ruang sidang.

"Sampai saat ini masih belum (ada yang ditangkap). Cuman nanti kami dalami, kami koordinasi juga dengan Ketua PN, kalau memang perlu kami amankan ya kami amankan. Yang jelas situasinya sudah kondusif, mereka bisa memahami dan bisa menerima bahwa itu hal yang maksimal bisa diberikan kepada tersangka," tandasnya. dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …