Vonis Pembunuhan Siswi SMPN Mojokerto

Keluarga Korban tak Puas, Hukuman Terdakwa Dinilai Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga korban berteriak tak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Made Cintia Buana di PN Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Keluarga korban berteriak tak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Made Cintia Buana di PN Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

i

Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

 

MOJOKERTO, Dwy & Moch Ilham

 

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 - 10.33 WIB. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak usai hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban, YA yang sejak awal di ruang sidang, langsung menangis histeris.

"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan)," teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made. "Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu)," ujarnya.

 

Rangsek ke Meja Hakim

Ayah korban, AU (35) juga angkat bicara dengan nada tinggi. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.

Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. Salah seorang keluarga korban nekat naik ke meja meminta penjelasan. "Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan)," teriak pria paruh baya yang sama.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun. Made lantas berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Namun, beberapa keluarga korban melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

"Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja," terang Made.

 

Hakim Dikejar Keluarga Korban

Jubir PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Kepada Made maupun Fransiskus, ayah korban melakukan protes dengan nada tinggi.

"Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami," cetus AU.

Lagi-lagi keluarga korban mengintimidasi hakim. Ia mengancam akan mengeroyok Made jika keluar dari ruang sidang. Benar saja, ketika Made keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengejarnya. Sehingga ia terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

"Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding," jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis yang sudah dibacakan agar dicabut. Tidak hanya itu, pria paruh baya itu kembali berulah dengan menjabat tangan Made. Ia mengajak Made bersumpah atas nama Allah SWT jika memang tidak menerima suap. Made juga diminta bersumpah berani mati di jalan, serta anak Made menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.

 

Kapolres Turun Tangan

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria masuk ke ruang sidang. Dengan nada tinggi dan tegas, ia meminta keluarga korban keluar dari ruang sidang. Hanya ayah korban yang diizinkan tetap di dalam ruangan.

"Yang tidak berkepentingan keluar. Jika tidak, saya tangkap kamu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke polres. Keluar, habis ini saya tangkap saudara semua. Lihat saja," tegasnya.

Wiwit juga meminta semua awak media meninggalkan ruang sidang. Wiwit menegaskan sejauh ini tidak ada keluarga korban yang diamankan pasca keributan di ruang sidang.

"Sampai saat ini masih belum (ada yang ditangkap). Cuman nanti kami dalami, kami koordinasi juga dengan Ketua PN, kalau memang perlu kami amankan ya kami amankan. Yang jelas situasinya sudah kondusif, mereka bisa memahami dan bisa menerima bahwa itu hal yang maksimal bisa diberikan kepada tersangka," tandasnya. dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…