Hari Putri Minta Pemkab Jember Prioritaskan Honorer Jadi P3K

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jul 2023 19:10 WIB

Hari Putri Minta Pemkab Jember Prioritaskan Honorer Jadi P3K

i

Hari Putri Lestari saat menggelar reses di Jember.

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Puluhan tenaga honorer di Jember ditemui Anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari saat serap aspirasi di Desa Kertosari Kecamatan Pakusari. Tenaga honorer ini berasal dari beberapa Puskesmas, instansi, dan Satpol PP di Jember.

Salah satu peserta, Faridah mengaku dirinya sudah puluhan tahun menjadi tenaga honorer di Puskesmas. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun hanya diberi gaji Rp 500 ribu per bulan, tenaga honorer tetap menjalankan Pekerjaan dan memberi pelayanan sudah profesional. Sementara jam kerja sama dengan ASN yakni pukul 07.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Resmi Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

"Hal ini juga banyak dialami di Puskesmas lainnya. Kami semua berharap yang sudah bekerja lama diangkat jadi P3K atau PNS," ujarnya, Sabtu 15/7/2023.

Menanggapi curhatan tenaga honorer, Hari Putri Lestari mengungkapkan bahwa mereka gelisah dengan statusnya. Mengingat beredar kabar ada kebijakan pemerintah hanya mempekerjakan ASN dan P3K. Namun DPRD menunggu aturan atau payung hukum dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember Peringkat ke-18 Terendah di Jatim

Diungkapkan politisi yang akrab disapa Lestari ini, selama ini pekerjaan dan jam kerja honorer terbilang paling sibuk. Bahkan terkadang harus lembur namun nasibnya tidak pasti. Melihat kondisi itu, Lestari menyayangkan Pemkab Jember tidak ada upaya untuk menjadikan para honorer sebagai P3K karena sudah mengabdi puluhan tahun. Tenaga honorer sendiri berharap agar yang diutamakan direkrut menjadi P3K atau ASN, tenaga yang sudah bekerja puluhan tahun.

"Jangan sampai yang baru bekerja diterima, sementara yang lama tidak ada kejelasan atau justru di PHK," ucap Anggota Komisi A DPRD Jatim ini.

Baca Juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas

Menurutnya, secara hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun pengalaman kerja bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk menjadi P3K atau ASN. Sedangkan mekanisme tes harus tetap dilalui, karena pemerintah mempunyai aturan. Jika rekrutmen dipaksakan, maka pegawai bekerja tidak sesuai bidangnya, dan tidak akan maksimal pelaksanaannya. Pegawai akan mendapatkan kesejahteraan, namun Lestari menilai pemerintah wajar mengharapkan kinerja yang mumpuni. 

“Jangan ada lagi pegawai titipan pejabat, Ke depan hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi dan pegawai yang sudah lama mengabdi harus di tetap diprioritaskan untuk menjadi P3K atau ASN,” harapnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU