Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. SP/ MLG
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mewanti-wani (menghimbau) para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat tak menggunakan kendaraan dinas. Meski demikian, belum ada surat edaran soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun secara aturan hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.

Larangan tersebut melihat dari sisi fungsi, mobil dinas memang melekat pada jabatan dan harus difungsikan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, pemanfaatan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas sebagai ASN, termasuk mudik.

"Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja," ujar Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Minggu (08/03/2026).

Diketahui, terkait aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tertuang di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional. Sehingga, seluruh ASN di Kota Malang diminta mematuhi dan memperhatikan aturan yang ada.

"Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai," imbuhnya lagi.

Dan nantinya mobil dinas akan diparkirkan di satu tempat yang sama, yakni di Balai Kota Malang sebelum berlakunya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal itu akan diperkuat dengan rencana penerbitan aturan teknis. Apabila ada ASN yang kedapatan melanggar aturan operasional mobil dinas, pihaknya tak segan memberikan teguran dan dilanjutkan sanksi lainnya. 

Sebelumnya, pada tahun lalu, seluruh mobil dinas diparkirkan serentak di area Mini Block Office yang terletak di kawasan Balai Kota Malang. Kebijakan itu diberlakukan saat hari terakhir bekerja atau H-1 cuti bersama menjelang hari raya. Sehingga, adanya pelarangan menggunakan mobil dinas tersebut telah diterapkan oleh Pemkot Malang dari tahun ke tahun setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. ml-02/dsy

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…