SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti penutupan tempat hiburan malam saat di Bulan Ramadhan justru tidak dipatuhi oleh salah satu cafe di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pasalnya dalam razia yang digelar petugas gabungan tersebut menemukan jika di dalam kafe, aktivitas hiburan malam masih berlangsung dan minuman keras (miras) masih diperjualbelikan.
Sehingga, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM) tersebut langsung menghentikan kegiatan cafe tersebut. Bahkan, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) serta dua pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadhan.
Adanya razia dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait operasional tempat hiburan selama Ramadhan sebagai tindaklanjuti terkait surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
"Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," jelas Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, Minggu (08/03/2026).
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan tetap beroperasi akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keduanya berpotensi dikenai sanksi hukum melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," ungkapnya.
DIketahui sebelumnya, dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, live music, hingga tempat penjualan minuman keras diminta tidak beroperasi selama Ramadan. sd-02/dsy
Editor : Redaksi