Bulan Puasa, Kafe di Sukodono Sidoarjo Dirazia Gegara Sediakan LC hingga Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sidoarjo, Jawa Timur. SP/ SDA
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sidoarjo, Jawa Timur. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti penutupan tempat hiburan malam saat di Bulan Ramadhan justru tidak dipatuhi oleh salah satu cafe di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pasalnya dalam razia yang digelar petugas gabungan tersebut menemukan jika di dalam kafe, aktivitas hiburan malam masih berlangsung dan minuman keras (miras) masih diperjualbelikan.

Sehingga, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM) tersebut langsung menghentikan kegiatan cafe tersebut. Bahkan, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) serta dua pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadhan.

Adanya razia dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait operasional tempat hiburan selama Ramadhan sebagai tindaklanjuti terkait surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

"Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," jelas Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, Minggu (08/03/2026).

Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan tetap beroperasi akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keduanya berpotensi dikenai sanksi hukum melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," ungkapnya.

DIketahui sebelumnya, dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, live music, hingga tempat penjualan minuman keras diminta tidak beroperasi selama Ramadan. sd-02/dsy

Berita Terbaru

Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos

Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos

Minggu, 08 Mar 2026 12:31 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali viral lantaran ditemukan ulat atau belatung pada menu makanan yang dibagikan kepada siswa…

Jelang Idul Fitri, Produksi Lokal Lampu Hias Pipa PVC di Probolinggo Tembus Pasar Mancanegara

Jelang Idul Fitri, Produksi Lokal Lampu Hias Pipa PVC di Probolinggo Tembus Pasar Mancanegara

Minggu, 08 Mar 2026 11:40 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Siapa sangka, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 menjadi berkah bagi warga di Kota Probolinggo, Jawa Timur yang memanfaatkan…

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kambing dan sapi yang rentan terhadap virus…

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mewanti-wani (menghimbau) para aparatur sipil negara (ASN) di…

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …