SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) baru saja mencopot Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung imbas ditemukan penjualan seragam sekolah dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp2,3 juta per seragam oleh sekolah.
"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Selasa (25/07/2023).
Baca Juga: Dikbud bersama Prestasi Junior Indonesia Ajarkan Literasi Keuangan Melalui Cha Ching Curiculum
Bahkan bukti berupa nota pembelian seragam tersebut viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet. Dalam nota itu dituliskan rinciannya, yakni seragam 1 stel abu-abu putih, 1 stel pramuka, 1 stel batik, 1 stel khas, 1 jas almamater, 1 kaos olahraga, 1 ikat pinggang, 1 tas, 1 atribut, dan 1 jilbab.
Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan di wilayah tersebut.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam sekolah melalui koperasi," katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah serta tidak boleh ada bentuk paksaan terhadap pembelian seragam sekolah melalui koperasi.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim digerojok Dana BPOPP Rp1,84 Triliun Setahun
Kepala Dinas Pendidikan Jatim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun untuk ditunjuk sebagai distributor seragam sekolah. Selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim, ia berharap jika ada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam sekolah dari koperasi, mereka dapat mengembalikan seragam dalam kondisi semula berupa kain yang belum dijahit.
Bahkan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.
Aries juga menekankan bahwa sekolah wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu bagi peserta didik yang tidak mampu, untuk tetap menggunakan seragam sekolah lama dalam proses pembelajaran.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Lakukan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan
Sehingga, apabila sekolah memiliki seragam khas, lembaga harus mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau memperbolehkan orang tua atau peserta didik untuk menyiapkan seragam sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aries menyatakan dengan tegas bahwa jika ditemukan persoalan serupa di sekolah lain, Dinas Pendidikan Jatim tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga terkait, termasuk Kepala SMA, SMK, dan SLB.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh peserta didik dan orang tua di wilayah Jawa Timur. dsy
Editor : Desy Ayu