Timbulkan Pesimisme Publik Terhadap Lembaga Peradilan, Karena Seorang Hakim Agung Kantongi Skill dan Lihai Sembunyikan Bukti
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8/2023) malam. Upaya ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap. Vonis bebas Gazalba, menggambarkan mafia peradilan masih belum dituntaskan juga sebagai bagian dari reformasi peradilan di MA.
Demikian rangkuman pendapat dari aktivis ICW, anggota BEM UI yang berdiskusi di gedung merah putih mengenai keprihatinan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memidana hakim agung Dimiyati Sudrajad dan bebaskan hakim agung Gazalba Saleh, Rabu siang (2/8/2023).
Pendapat aktivis ini didukung Guru Besar Hukum Pidana Unisba Prof Nanang Sambas. Nanang malah mengatakan, vonis bebas untuk Gazalba bisa menimbulkan pesimisme publik terhadap lembaga peradilan.
Bahkan ketua MAKI, Boyamin menyoroti skill seorang hakim agung, yang lihai dalam menyembunyikan bukti.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Tak Hentikan TPPU Gazalba
Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut JPU Arief, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.
Pertimbangan majelis tidak cukup bukti. "Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," ujar JPU KPK Arif Rahman.
Terima 20 Ribu Dollar
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
Uang itu berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK sendiri, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tak Ada Bukti Terima Hadiah
Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres, Selasa (1/8/2023) malam.
Menurut Aldres, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung itu tidak menerima suap.
Aldres mengatakan, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari Heryanto Tanaka. Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara itu.
Staf Gazalba Bohongi
Aldres menyebut, Prasetyo mengklaim membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza bahwa Gazalba Saleh sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka. "Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.
Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.
Menurut dia, Jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza. "Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," kata Aldres.
Kondisikan Putusan Kasasi Pidana
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.
Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup. "Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa malam.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Sudrajad Divonis, Koleganya Bebas
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sudrajad Dimyati divonis hukuman selama tujuh tahun bui. Hukumannya itu mendapat pengurangan setelah Sudrajad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara koleganya, Gazalba Saleh, baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba setelah menyatakan alat bukti untuk menjerat Hakim Agung Kamar Perdata MA itu tidak kuat.
Timbulkan Pesimisme Publik
Guru Besar Hukum Pidana Unisba Prof Nanang Sambas mengatakan, vonis bebas untuk Gazalba bisa menimbulkan pesimisme publik terhadap lembaga peradilan. Apalagi, mengenai komitmen semua pihak dalam memerangi kasus-kasus korupsi.
"Kalau dilihat dari dampak ke depan dengan masalah prospek penegakan hukum, ini menjadi pesimis kita terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama terkait konsistensi bahwa kita akan memerangi korupsi, pembelajarannya harus betul-betul," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023).
Nanang juga menyatakan, penyidik di KPK tidak akan sembarangan menetapkan seseorang yang terlibat korupsi menjadi tersangka jika tidak memilik alat bukti yang kuat. Para penyidik menurutnya, sudah memiliki bukti-bukti yang memadai hingga bisa membawa perkara tersebut ke lembaga peradilan.
Meski kemudian, vonis bebas itu tidak melanggar aturan dan boleh diputuskan. Namun, ia tetap memiliki keyakinan penyidik KPK yang menangani perkara suap Gazalba punya alat bukti yang kuat untuk menjeratnya ke penjara.
"Karena KPK itu ketika menetapkan tersangka tidak sembarangan, pasti mereka berpegang pada tupoksi terkait ditemukannya dua alat bukti," ucapnya.
Periksa Secara Etik
Nandang lantas menyarankan supaya majelis hakim yang memutus vonis bebas untuk Gazalba supaya bisa diperiksa secara etik. Sebab ia mengkhawatirkan ada faktor tertentu yang mempengaruhi putusan bebas untuk Gazalba tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan adanya kemungkinan bukti suap terhadap Gazalba kurang kuat. Tetapi, bukti suap terhadap hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati dianggap kuat oleh hakim, katanya.
"Betul, itu kan penyuap terhadap hakim yang terbukti kuat itu kan kepada Sudrajad Dimyati, itu kan dianggap menyuap sekretaris MA Hasbi Hasan misalnya, selain hakim-hakim. Konteksnya memang hakim bisa saja kepada Sudrajad buktinya kuat, karena urusannya apa apa apa, misalnya ada petunjuk apa, misalnya menghilangkan komunikasi, ada dugaan yang ditutupi, ada faktor yang dianggap kuat buktinya," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Soroti Skill Hakim Agung
"Di sisi lain, hakim yang menangani kasus Gazalba Saleh menyatakan tidak kuat, ya itu karena si penyuap ini kan dianggap menyuap banyak orang. Nah terhadap yang satu orang karena dianggap nyampe, nah terhadap yang lain nggak kuat karena uangnya nggak nyampe, artinya bisa aja diambil perantara misalnya," tambahnya.
Sementara itu, dia tetap menghargai keputusan hakim yang memvonis bebas Gazalba. Boyamin juga berbicara soal skill seorang hakim agung, yang dinilainya bisa lihai dalam menyembunyikan bukti.
"Jadi semua kita hormati, KPK harus mampu memperkuat dalil-dalilnya penerapan hukumnya, karena kasasi penerapan hukum, bukan alat bukti lagi, sehingga nanti dengan harapan di nyatakan bersalah oleh MA," katanya.
"Ini masalahnya terdakwanya hakim agung, bahkan yang ngerti seluk beluk hukum, sehingga kalau toh anggap aja hakim agung lain yang nakal, ya kalau menerima duit pasti berusaha menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," sambungnya.
"Nah, ini untuk Gazalba Saleh, apa pun yang dikatakan hakimnya tipikor bandung itu, ya tidak kuat buktinya, bukan soal melakukan atau tidak, ini kan buktinya kuat dinyatakan bersalah, buktinya tidak kuat, dibebaskan, hukum ya harus gitu, jadi KPK harus mampu," ujarnya.
Anehnya Penyuap Dipidana, Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Namun, dua penyuap hakim agung MA telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mafia Peradilan Masih Ada
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus tersebut merupakan bukti mafia peradilan masih ada.
"Ini kan sebetulnya menegaskan masalah mafia peradilan itu masih ada dan belum dituntaskan juga sebagai bagian dari reformasi peradilan di MA. Karena ini meskipun baru kali ini ada hakim agung, tapi sebelumnya ada Sekretaris MA Nurhadi yang sudah pernah diproses juga oleh KPK, dan itu menunjukkan bahwa belum ada perubahan berarti, apalagi sekarang naik tingkat gitu ya tersangkanya menjadi hakim agung," kata peneliti ICW Lalola Ester kepada wartawan.
Masuknya Suap ke HA
Lalola mengatakan kasus yang menjerat Gazalba Saleh menjadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pimpinan MA harus melakukan bersih-bersih internal.
Kasus ini memang ujungnya ada di hakim agung, tapi yang belum terpantau yaitu masuknya (suap ke hakim agung atau HA). Dan rata-rata dari pegawai MA atau pegawai pengadilan, atau panitera yang mana kalau dari sisi modus dalam korupsi di pengadilan itu ya modusnya sama, bedanya ini hakimnya hakim agung," ujarnya.
"Jadi sampai ke pegawainya pun, paniteranya pun harus ada pengawasan yang ketat. Jadi bisa lebih maksimal-lah, paling tidak sebagai prasyarat mengawasi itu dari sisi internalnya ada, eksternalnya ada. Jadi checks and balances-nya mudah-mudahan bisa muncul dari situ," imbuhnya. n erc/jk/cr3/ar/rmc
Editor : Moch Ilham