Satres Narkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Double L

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Agu 2023 17:19 WIB

Satres Narkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Double L

i

Pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Entah terlena untuk dapatkan laba dari penjualan obat-obatan terlarang jenis Pil Doble L, pemuda warga Desa Plosorejo Kec Kademangan Kabupaten Blitar ini, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar pada Selasa 15 Agustus 2023 di salah satu tempat yang tidak jauh dari rumahnya pukul 16.00.

Penangkapan GSA (19) yang sehari-harinya dipanggil Bores ini, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Rochani SH. Menurut pria yang hobi bulu tangkis ini, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari ibu-ibu, bila rumah Bores sering didatangi anak-anak muda hanya sebentar.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

"Setelah laporan itu kita tindaklanjuti bersama anggota, dan bhabinkamtibmas polsek, saat kita datangi Bores tidak ada di rumah, ternyata dia ada di luar rumahnya, setelah kita datangi Borès terkejut dan dalam pemeriksaan di tempat dalam tas kecil warna hitam berisi ada beberapa pil jenis Doble L, menunggu pemesannya, selanjutnya kita periksa di kantor untuk pengembangan," kata AKP Rochani atas izin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK pada Surabaya Pagi di kantornya Kamis (17/7).

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Penangkapan Bores yang hanya tamatan SD itu petugas Unit Reskoba menyita barang bukti berupa dua klip plastik berisi 129  butir, dan 755 Butir Doble L yang disimpan dalam plastik saat penggeledahan dan 1 buah ponsel milik Borès.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Jadi barang bukti berupa Doble L seluruhnya sebanyak 883 butir, termasuk HP jenis atau merk OPPO A83, kini masih kita lakukan pemeriksaan, dan pelaku bisa kita jerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas mantan Kanit Unit PPA Reskrim Polres Blitar ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU