Saat Lakukan Patroli Malam, Jajaran Polsek Sukorejo Bekuk Pemuda Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu beberapa jam saja, Polsek Sukorejo bersama Satres Narkoba Polres Blitar Kota membekuk pengedar sabu sabu dan edar pil doble L di rumahnya. Kini pelaku berinisial AP alias Gandèn (27) warga Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar masih dalam penyelidikan mendalam. Termasuk Saksi Triyo Wijayanto (32). 

Menurut Kompol Imam Subechi mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS SH .S.IK,  dalam keterangan releasenya pada Rabu (23/8) pukul 10.30, sebelum menangkap Gandèn di rumahnya, pada Selasa (22/8) malam sekitar 23.45, terlebih mengamankan Triyo saat nongkrong di trotoar bersama teman-temannya.

"Benar sebelum menangkap Ganden pada Selasa (22/8) malam, kami dengan anggota pada patroli menemukan sekelompok pemuda nongkrong di trotoar jalan raya, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat salah satu pemuda kedapatan membawa pil jenis doble L, setelah kita periksa, bahwa asal usul pil koplo (istilahnya) didapat dari seseorang," terang mantan Kapolsek Talun ini didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo SH.

Dari hasil pengembangan dari saksi Triyo, malam itu Polsek Sukorejo  bersama Unit Satreskoba datangi rumah Ganden di jalan Rambutan, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari  kamar Ganden petugas temukan pil doble L sebanyak 640 butir yang dikemas dalam klip plastik.

"Dengan hasil penggeledahan itu, kita terus melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka, dan benar di luar rumah Ganden kita dapati kardus isi sampah yang kita curigai, setelah kita buka tempat sampah, kita dapati ada tas selempang hitam, setelah kita buka kita temukan kemasan 10 paket plastik ternyata berisi serbuk narkoba, 1 bungkus berisi serbuk doble L yang sudah dihaluskan," tambah Kompol Imam Subechi.

 

Selanjutnya dalam pemeriksaan atas ungkap narkoba tersebut, ternyata Ganden merupakan kurir narkoba yang bekerja sama dengan Oktavia yang kini mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang.

"Benar pengakuan AP alias Ganden dia mendapatkan sabu sabu dari seseorang (Oktavia) yang kini mendekam di LP Lowokwaru Malang, hal ini akan kita kembangkan, untuk BB yang kami sita dari tersangka Ganden berupa 10 paket sabu seberat 4,7 gram, 640 butir doble L, 2 buah klip plastik berisi serbuk doble L yang dihaluskan, satu Hp dan Uang Rp 350.000, 1 buah timbangan, sedang dari saksi Triyo berupa 15 butir doble L," terang Kompol Imam Subechi.

Saat wawancara dengan wartawan, AP alias Ganden mengaku dan memberi keterangan, bahwa dirinya baru 3 atau 4 bulan edarkan sabu dan pil koplo yang bekerjasama dengan seorang napi di Lowokwaru Malang 

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 114 (1) UU RI nomor 35/2009 juga pasal 112 ayat 1 dan 2, sedang untuk pasal 435 yo 1 tentang Narkoba, juga pasal 36 (2) UU RI Nomor 27/2023 tentang kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara."pungkas Kompol Imam Subechi, diakhiri tunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…