Saat Lakukan Patroli Malam, Jajaran Polsek Sukorejo Bekuk Pemuda Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu beberapa jam saja, Polsek Sukorejo bersama Satres Narkoba Polres Blitar Kota membekuk pengedar sabu sabu dan edar pil doble L di rumahnya. Kini pelaku berinisial AP alias Gandèn (27) warga Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar masih dalam penyelidikan mendalam. Termasuk Saksi Triyo Wijayanto (32). 

Menurut Kompol Imam Subechi mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS SH .S.IK,  dalam keterangan releasenya pada Rabu (23/8) pukul 10.30, sebelum menangkap Gandèn di rumahnya, pada Selasa (22/8) malam sekitar 23.45, terlebih mengamankan Triyo saat nongkrong di trotoar bersama teman-temannya.

"Benar sebelum menangkap Ganden pada Selasa (22/8) malam, kami dengan anggota pada patroli menemukan sekelompok pemuda nongkrong di trotoar jalan raya, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat salah satu pemuda kedapatan membawa pil jenis doble L, setelah kita periksa, bahwa asal usul pil koplo (istilahnya) didapat dari seseorang," terang mantan Kapolsek Talun ini didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo SH.

Dari hasil pengembangan dari saksi Triyo, malam itu Polsek Sukorejo  bersama Unit Satreskoba datangi rumah Ganden di jalan Rambutan, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari  kamar Ganden petugas temukan pil doble L sebanyak 640 butir yang dikemas dalam klip plastik.

"Dengan hasil penggeledahan itu, kita terus melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka, dan benar di luar rumah Ganden kita dapati kardus isi sampah yang kita curigai, setelah kita buka tempat sampah, kita dapati ada tas selempang hitam, setelah kita buka kita temukan kemasan 10 paket plastik ternyata berisi serbuk narkoba, 1 bungkus berisi serbuk doble L yang sudah dihaluskan," tambah Kompol Imam Subechi.

 

Selanjutnya dalam pemeriksaan atas ungkap narkoba tersebut, ternyata Ganden merupakan kurir narkoba yang bekerja sama dengan Oktavia yang kini mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang.

"Benar pengakuan AP alias Ganden dia mendapatkan sabu sabu dari seseorang (Oktavia) yang kini mendekam di LP Lowokwaru Malang, hal ini akan kita kembangkan, untuk BB yang kami sita dari tersangka Ganden berupa 10 paket sabu seberat 4,7 gram, 640 butir doble L, 2 buah klip plastik berisi serbuk doble L yang dihaluskan, satu Hp dan Uang Rp 350.000, 1 buah timbangan, sedang dari saksi Triyo berupa 15 butir doble L," terang Kompol Imam Subechi.

Saat wawancara dengan wartawan, AP alias Ganden mengaku dan memberi keterangan, bahwa dirinya baru 3 atau 4 bulan edarkan sabu dan pil koplo yang bekerjasama dengan seorang napi di Lowokwaru Malang 

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 114 (1) UU RI nomor 35/2009 juga pasal 112 ayat 1 dan 2, sedang untuk pasal 435 yo 1 tentang Narkoba, juga pasal 36 (2) UU RI Nomor 27/2023 tentang kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara."pungkas Kompol Imam Subechi, diakhiri tunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…