Saat Lakukan Patroli Malam, Jajaran Polsek Sukorejo Bekuk Pemuda Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu beberapa jam saja, Polsek Sukorejo bersama Satres Narkoba Polres Blitar Kota membekuk pengedar sabu sabu dan edar pil doble L di rumahnya. Kini pelaku berinisial AP alias Gandèn (27) warga Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar masih dalam penyelidikan mendalam. Termasuk Saksi Triyo Wijayanto (32). 

Menurut Kompol Imam Subechi mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS SH .S.IK,  dalam keterangan releasenya pada Rabu (23/8) pukul 10.30, sebelum menangkap Gandèn di rumahnya, pada Selasa (22/8) malam sekitar 23.45, terlebih mengamankan Triyo saat nongkrong di trotoar bersama teman-temannya.

"Benar sebelum menangkap Ganden pada Selasa (22/8) malam, kami dengan anggota pada patroli menemukan sekelompok pemuda nongkrong di trotoar jalan raya, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat salah satu pemuda kedapatan membawa pil jenis doble L, setelah kita periksa, bahwa asal usul pil koplo (istilahnya) didapat dari seseorang," terang mantan Kapolsek Talun ini didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo SH.

Dari hasil pengembangan dari saksi Triyo, malam itu Polsek Sukorejo  bersama Unit Satreskoba datangi rumah Ganden di jalan Rambutan, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari  kamar Ganden petugas temukan pil doble L sebanyak 640 butir yang dikemas dalam klip plastik.

"Dengan hasil penggeledahan itu, kita terus melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka, dan benar di luar rumah Ganden kita dapati kardus isi sampah yang kita curigai, setelah kita buka tempat sampah, kita dapati ada tas selempang hitam, setelah kita buka kita temukan kemasan 10 paket plastik ternyata berisi serbuk narkoba, 1 bungkus berisi serbuk doble L yang sudah dihaluskan," tambah Kompol Imam Subechi.

 

Selanjutnya dalam pemeriksaan atas ungkap narkoba tersebut, ternyata Ganden merupakan kurir narkoba yang bekerja sama dengan Oktavia yang kini mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang.

"Benar pengakuan AP alias Ganden dia mendapatkan sabu sabu dari seseorang (Oktavia) yang kini mendekam di LP Lowokwaru Malang, hal ini akan kita kembangkan, untuk BB yang kami sita dari tersangka Ganden berupa 10 paket sabu seberat 4,7 gram, 640 butir doble L, 2 buah klip plastik berisi serbuk doble L yang dihaluskan, satu Hp dan Uang Rp 350.000, 1 buah timbangan, sedang dari saksi Triyo berupa 15 butir doble L," terang Kompol Imam Subechi.

Saat wawancara dengan wartawan, AP alias Ganden mengaku dan memberi keterangan, bahwa dirinya baru 3 atau 4 bulan edarkan sabu dan pil koplo yang bekerjasama dengan seorang napi di Lowokwaru Malang 

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 114 (1) UU RI nomor 35/2009 juga pasal 112 ayat 1 dan 2, sedang untuk pasal 435 yo 1 tentang Narkoba, juga pasal 36 (2) UU RI Nomor 27/2023 tentang kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara."pungkas Kompol Imam Subechi, diakhiri tunjukan BB. Les

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…