Saat Lakukan Patroli Malam, Jajaran Polsek Sukorejo Bekuk Pemuda Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu beberapa jam saja, Polsek Sukorejo bersama Satres Narkoba Polres Blitar Kota membekuk pengedar sabu sabu dan edar pil doble L di rumahnya. Kini pelaku berinisial AP alias Gandèn (27) warga Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar masih dalam penyelidikan mendalam. Termasuk Saksi Triyo Wijayanto (32). 

Menurut Kompol Imam Subechi mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS SH .S.IK,  dalam keterangan releasenya pada Rabu (23/8) pukul 10.30, sebelum menangkap Gandèn di rumahnya, pada Selasa (22/8) malam sekitar 23.45, terlebih mengamankan Triyo saat nongkrong di trotoar bersama teman-temannya.

"Benar sebelum menangkap Ganden pada Selasa (22/8) malam, kami dengan anggota pada patroli menemukan sekelompok pemuda nongkrong di trotoar jalan raya, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat salah satu pemuda kedapatan membawa pil jenis doble L, setelah kita periksa, bahwa asal usul pil koplo (istilahnya) didapat dari seseorang," terang mantan Kapolsek Talun ini didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo SH.

Dari hasil pengembangan dari saksi Triyo, malam itu Polsek Sukorejo  bersama Unit Satreskoba datangi rumah Ganden di jalan Rambutan, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari  kamar Ganden petugas temukan pil doble L sebanyak 640 butir yang dikemas dalam klip plastik.

"Dengan hasil penggeledahan itu, kita terus melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka, dan benar di luar rumah Ganden kita dapati kardus isi sampah yang kita curigai, setelah kita buka tempat sampah, kita dapati ada tas selempang hitam, setelah kita buka kita temukan kemasan 10 paket plastik ternyata berisi serbuk narkoba, 1 bungkus berisi serbuk doble L yang sudah dihaluskan," tambah Kompol Imam Subechi.

 

Selanjutnya dalam pemeriksaan atas ungkap narkoba tersebut, ternyata Ganden merupakan kurir narkoba yang bekerja sama dengan Oktavia yang kini mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang.

"Benar pengakuan AP alias Ganden dia mendapatkan sabu sabu dari seseorang (Oktavia) yang kini mendekam di LP Lowokwaru Malang, hal ini akan kita kembangkan, untuk BB yang kami sita dari tersangka Ganden berupa 10 paket sabu seberat 4,7 gram, 640 butir doble L, 2 buah klip plastik berisi serbuk doble L yang dihaluskan, satu Hp dan Uang Rp 350.000, 1 buah timbangan, sedang dari saksi Triyo berupa 15 butir doble L," terang Kompol Imam Subechi.

Saat wawancara dengan wartawan, AP alias Ganden mengaku dan memberi keterangan, bahwa dirinya baru 3 atau 4 bulan edarkan sabu dan pil koplo yang bekerjasama dengan seorang napi di Lowokwaru Malang 

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 114 (1) UU RI nomor 35/2009 juga pasal 112 ayat 1 dan 2, sedang untuk pasal 435 yo 1 tentang Narkoba, juga pasal 36 (2) UU RI Nomor 27/2023 tentang kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara."pungkas Kompol Imam Subechi, diakhiri tunjukan BB. Les

Berita Terbaru

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,sebelum dicopot, sempat bilang mencurigai ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang …