Terciduk Selingkuh, Suami di Surabaya Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Candra Kurnain saat diadili karena menganiaya isterinya yang lagi hamil. SP/ SBY
Candra Kurnain saat diadili karena menganiaya isterinya yang lagi hamil. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Candra Kurnain (30) membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erentua Damanik murka. Pasalnya dirinya tega menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil lantaran sang suami ketahuan selingkuh.

“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng,” kata Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik.

Hakim Damanik juga menasehati terdakwa Candra agar menyayangi dan menghargai istrinya. “Istrimu itu disayang, bukan disundut rokok dan kamu dorong. Kamu itu ketahuan sama selingkuhanmu,” lanjutnya sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya kini harus ikhlas dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Penahanan dilakukan setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Awal Mula Pertikaian

Pada Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, Terdakwa Candra pulang ke kosannya di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang. Terdakwa menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil enam bulan.

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena mencurigai terdakwa punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Ninik memperkuatnya dengan bukti berupa percakapan antara terdakwa dengan terduga selingkuhannya di ponsel milik Candra, yang memuat foto telanjang Vala.

Terjadilah cekcok dan perdebatan antara Candra dengan istrinya.Saat terjadi cekcok, Candra memutuskan keluar dari kosannya.

Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya sambil mengatakan, “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkram tangan Ninik dengan sangat kuat hingga memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil enam bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendirian di kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya.

Perbuatan terdakwa Candra Kurnain pun, oleh Jaksa Estik Dilla dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Terbaru

Ribuan Warga Girang, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD Jelang Puasa

Ribuan Warga Girang, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD Jelang Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 21:33 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 21:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Pemerintah Kota Mojokerto mencatat percepatan yang signifikan dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD …

Reses di Bojonegoro, Ony Setiawan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kesenian dan Digital

Reses di Bojonegoro, Ony Setiawan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kesenian dan Digital

Jumat, 13 Feb 2026 20:46 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi B, Ony Setiawan, menggelar reses atau kegiatan serap aspirasi bersama warga Bojonegoro, d…

Pedagang Pasar Kota Madiun Tuduh Ada Maladministrasi, Siap Gugat ke PTUN

Pedagang Pasar Kota Madiun Tuduh Ada Maladministrasi, Siap Gugat ke PTUN

Jumat, 13 Feb 2026 19:26 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 19:26 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi dan pem…

UKT Dipangkas Mahasiswa Terancam Putus Kuliah, Ajeng: Saya Akan Kawal Warga Tak Mampu Mendapatkan Pendidikan

UKT Dipangkas Mahasiswa Terancam Putus Kuliah, Ajeng: Saya Akan Kawal Warga Tak Mampu Mendapatkan Pendidikan

Jumat, 13 Feb 2026 19:00 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Pemotongan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Beasiswa Pemuda Tangguh yang disamaratakan menjadi Rp 2,5 juta memicu kegelisahan di …

Perkuat Ekonomi Desa, Bank Jatim dan Kemendes PDT RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Ekonomi Desa, Bank Jatim dan Kemendes PDT RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 13 Feb 2026 18:57 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Surbaya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan…

Forum Roundtable 2026, IHH Healthcare Malaysia Dorong Akses Layanan Lintas Negara

Forum Roundtable 2026, IHH Healthcare Malaysia Dorong Akses Layanan Lintas Negara

Jumat, 13 Feb 2026 18:47 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – IHH Healthcare Malaysia terus memperluas kolaborasinya dengan Indonesia melalui Indonesia Partners Roundtable Sessions 2026. Forum i…