Terciduk Selingkuh, Suami di Surabaya Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Candra Kurnain saat diadili karena menganiaya isterinya yang lagi hamil. SP/ SBY
Candra Kurnain saat diadili karena menganiaya isterinya yang lagi hamil. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Candra Kurnain (30) membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erentua Damanik murka. Pasalnya dirinya tega menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil lantaran sang suami ketahuan selingkuh.

“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng,” kata Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik.

Hakim Damanik juga menasehati terdakwa Candra agar menyayangi dan menghargai istrinya. “Istrimu itu disayang, bukan disundut rokok dan kamu dorong. Kamu itu ketahuan sama selingkuhanmu,” lanjutnya sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya kini harus ikhlas dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Penahanan dilakukan setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Awal Mula Pertikaian

Pada Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, Terdakwa Candra pulang ke kosannya di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang. Terdakwa menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil enam bulan.

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena mencurigai terdakwa punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Ninik memperkuatnya dengan bukti berupa percakapan antara terdakwa dengan terduga selingkuhannya di ponsel milik Candra, yang memuat foto telanjang Vala.

Terjadilah cekcok dan perdebatan antara Candra dengan istrinya.Saat terjadi cekcok, Candra memutuskan keluar dari kosannya.

Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya sambil mengatakan, “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkram tangan Ninik dengan sangat kuat hingga memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil enam bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendirian di kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya.

Perbuatan terdakwa Candra Kurnain pun, oleh Jaksa Estik Dilla dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…