Terciduk Selingkuh, Suami di Surabaya Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Agu 2023 13:39 WIB

Terciduk Selingkuh, Suami di Surabaya Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil

i

Candra Kurnain saat diadili karena menganiaya isterinya yang lagi hamil. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Candra Kurnain (30) membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erentua Damanik murka. Pasalnya dirinya tega menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil lantaran sang suami ketahuan selingkuh.

“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng,” kata Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik.

Baca Juga: Diduga Tiduri Istri Jamaahnya, Seorang Pastor Diproses Hukum Gereja

Hakim Damanik juga menasehati terdakwa Candra agar menyayangi dan menghargai istrinya. “Istrimu itu disayang, bukan disundut rokok dan kamu dorong. Kamu itu ketahuan sama selingkuhanmu,” lanjutnya sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya kini harus ikhlas dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Penahanan dilakukan setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Awal Mula Pertikaian

Pada Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, Terdakwa Candra pulang ke kosannya di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang. Terdakwa menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil enam bulan.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena mencurigai terdakwa punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Ninik memperkuatnya dengan bukti berupa percakapan antara terdakwa dengan terduga selingkuhannya di ponsel milik Candra, yang memuat foto telanjang Vala.

Terjadilah cekcok dan perdebatan antara Candra dengan istrinya.Saat terjadi cekcok, Candra memutuskan keluar dari kosannya.

Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya sambil mengatakan, “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkram tangan Ninik dengan sangat kuat hingga memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil enam bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendirian di kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya.

Perbuatan terdakwa Candra Kurnain pun, oleh Jaksa Estik Dilla dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU