Kecelakaan Maut Rombongan Karnaval di Pacet

Dijadikan Tersangka, Sopir Truk Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) yang menabrak 15 penonton Karnaval Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini dianggap lalai sehingga memicu kecelakaan yang menyebabkan 2 korban tewas dan 13 terluka.

"Kami tetapkan tersangka setelah tadi kami gelar perkara, kami melihat bukti-bukti yang ada, kami tetapkan (Anton) sebagai tersangka," kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan ketika jumpa pers di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (25/8/2023).

Afner menjelaskan Anton dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mulai hari ini tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Pasal 310 ayat (2) mengatur 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp juta'.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi 'Dalam hal kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta'.

Selain itu, polisi juga menyita 4 kendaraan sebagai barang bukti. Yaitu truk tangki muatan air bersih nopol S 9085 UP yang dikemudikan tersangka, sepeda motor Honda BeAT nopol S 4815 PW, Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikendarai para korban, serta mobil Toyota Avanza nopol N 1855 EO.

"Pertama, truk menabrak Honda BeAT nopol S 6762 NAR, kemudian Honda BeAT nopol S 4815 PW, lalu melaju ke kiri menabrak Avanza yang diparkir di kiri jalan. Avanza terdorong menabrak 6 pejalan kaki di depannya," ungkap Afner.

 

Truk Masih Laik Jalan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menilai truk tangki yang dikemudikan Anton masih laik jalan karena uji KIR-nya masih berlaku. Tersangka mempunyai SIM B1 Umum. Selain itu, muatan truk tangki 6.000 liter dinilai masih wajar.

"Unsur kelalaiannya dia tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan. Dia juga tidak melakukan usaha untuk mengerem karena gagal fungsi rem," tandasnya.

Sementara, Anton (sopir truk) mengaku sempat menghentikan kendaraannya sebelum terjadi kecelakaan maut.

"Sebelum belok ke kiri (Pertigaan Karlina) itu saya berhenti 10 menit karena kondisi di bawah kan keramaian. Saya juga kira-kira rem saya cukup apa tidak," ucap Anton di hadapan penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).

 

Tak Bisa Kendalikan Laju

Anton menceritakan detik-detik sebelum kecelakaan maut itu terjadi. Kendaraannya melaju pelan usai berhenti sekitar 10 menit.

Posisi persneling gigi 1, saat melaju pelan di keramaian penonton karnaval dari arah selatan menuju Simpang Tiga Karlina. Ketika mendekati persimpangan, girboks truk tangki itu sudah dalam posisi gigi 2.

Ia sempat menginjak pedal kopling bermaksud memindahkan persneling dari gigi 2 ke gigi 1 di jalan turunan tersebut. "Saya lihat sepeda motor itu berhenti, jadinya rem saya sempat gak ngatasi akhirnya langsung menabrak. Motor berhenti posisinya, karena terdorong muatan kalau kondisi remnya gak kuat kan ngeblong begitu," jelasnya.

Ia sudah berupaya mengarahkan kendaraannya yang mengalami rem blong dengan membantu setir ke arah kiri. Sebab, kerumunan pengunjung karnaval paling banyak berada di sisi kanan jalan.

"Iya saya menghentikan laju ke kiri soalnya, kalau saya lurus korban malah lebih banyak pak. Makanya saya belokkan ke kiri, ada motor dan mobil Avanza yang posisinya parkir pak," ujar Anton sembari menahan tangis.

 

Sopir Minta Maaf

Dikatakan Anton, kondisi saat itu di turunan Karlina ramai dari arah atas maupun arah bawah Desa Sajen yang menuju ke Pacet. "Hampir penuh macet, arah atas dan ke bawah itu sama padatnya," terangnya.

Anton meminta maaf, terutama terhadap keluarga korban terkait kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal. "Saya minta maaf, saya belasungkawa," pungkasnya. dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…