Antam vs Crazy Rich Surabaya, Antam Kalah di Tingkat Peninjauan Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas.
Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya menangkan gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

Pada gugatan ini Antam kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan ‘Crazy Rich’ Surabaya, Budi Said.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).

Putusan itu diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk

"Putus 12 September 2023," demikian keterangan informasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap. Yaitu MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Secara kronologi, kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Lalu, Kasasi dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022 lalu. jk-04/Acl

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…