Buntut Penistaan Agama, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara: 'Saya Tahu Saya Salah'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lina Mukherjee. SP/JKT
Lina Mukherjee. SP/JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee terkait makan babi sambil mengucapkan lafal ‘Bismillah’ menjadi bumerang baginya. 

Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun lamanya oleh Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/09/2023) dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Romo Siantara.

Namun, usai mendapatkan Ats vonis tersebut, Lina Mukherjee nyatanya masih diam dan belum mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee, Rabu (20/09/2023).

Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah. "Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," tambah wanita yang gemar dengan Bollywood tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Lina Mukherjee diputuskan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Dirinya sengaja membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim. jk-07/dsy

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…