SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee terkait makan babi sambil mengucapkan lafal ‘Bismillah’ menjadi bumerang baginya.
Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun lamanya oleh Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/09/2023) dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Romo Siantara.
Namun, usai mendapatkan Ats vonis tersebut, Lina Mukherjee nyatanya masih diam dan belum mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee, Rabu (20/09/2023).
Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah. "Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," tambah wanita yang gemar dengan Bollywood tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Lina Mukherjee diputuskan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Dirinya sengaja membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim. jk-07/dsy
Editor : Desy Ayu