Tagih Janji, Korban PT Prospero Propertindo Sentosa Tuntut Kembalikan Uang Melalui PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Tujuh pembeli menuntut keadilan kepada PT Prospero Propertindo Sentosa karena tidak kunjung mendapat kepastian perihal rumah yang dibelinya.

Tujuh orang pembeli bernama Yusuf Widodo, Y. Tomi Siswanto, Suryanto, Kristiani, Santoso, Hariyanto, Dimas Perdana Fitrianto, dan Deviana yang berasal dari Gresik, Nganjuk, Malang dan Surabaya berharap pengembang dapat mengembalikan uang mereka.

Guna mendapatkan keadilan, ketujuh korban menunjuk kuasa hukum Edianto Putro dan Hermawan untuk menuntut keadilan melalui restrukturisasi utang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Mereka memesan rumah pada kurun waktu 2020 dari PT Prospero Propertindo Sentosa, Pengembang yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dengan nama proyek Star Lotus, Park Lotus, berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo, harus berakhir tidak jelas sampai lebih tiga tahun. 

Dimas Edianto Putro Kuasa Hukum tujuh orang pembeli perumahan Star Lotus, Park Lotus mengatakan unit-unit rumah tersebut dipesan kepada Pengembang yang juga anggota Real Estat Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur di kisaran harga Rp 300.000.000,- hingga Rp 350.000.000,- berdasarkan Surat Pesanan dan Perjanjian Pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh Notaris.

“Walaupun pada kurun waktu 2020-2022/kondisi pandemi Covid-19 yang mana situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, user rata-rata sudah membayar sebanyak 50�ri harga pemesanan atau sebesar Rp 928.736.000,-. Namun, hingga waktu yang diperjanjikan oleh Pengembang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, lahan tidak kunjung dikerjakan,” jelasnya, Rabu (20/92023) di Resto Kampar Surabaya.

Lebih lanjut Dimas Edianto Putro menambahkan melihat fakta di lapangan, User meminta pembatalan atas Unit yang disetujui oleh Pengembang. Surat pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara Pengembang dan User, yang mana Pengembang memberikan janji pengembalian sesuai rata-rata 4 bulan.

“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran User, Pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000,, sehingga masih terdapat kewajiban Pengembang kepada User sebesar Rp 603.936.000,-,” jelasnya.

Mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada & untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastian Hukum Bagi Para User, Kantor Hukum Edianto Putro dan Hermawan mengambil langkah- permohonan PKPU di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk dari restrukturisasi utang untuk menjamin pembayaran utang Pengembang kepada User dalam koridor waktu yang jelas. Keputusan untuk mengambil langkah hukum berupa permohonan PKPU ini juga mempertimbangkan informasi di lapangan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut.

Penasihan Hukum lainnya Aryanto Hermawan menambahkan dari surat peringatan/somasi yang dikirimkan oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN, Pengembang dalam suratnya nomor 04/Srt S 1-11/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan Somasi I & II telah mengakui jumlah kewajibannya kepada Para User serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar. 

“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih," Ujarnya. 

Saat ini permohonan PKPU oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN telah diterima dan dalam proses persidangan dengan nomor register 93/Pdt Sus-PKPU/2023/PN Sby, yang mana pada Selasa, 19 September 2023 kemarin adalah agenda sidang pertama.

“Permohonan PKPU ini mengembalikan harapan para User untuk mendapat keterjaminan pembayaran melalui proposal perdamaian dari Pengembang, sehingga dengan demikian tentu saja besar pula harapan para User supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Sby untuk mengabulkan permohonan PKPU-nya,” ujarnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …