OJK Tidak Takut Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Ada Pelanggaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen. OJK juga menyatakan siap untuk menindak tegas AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen," kata Friderica dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

OJK juga mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending  atau pinjaman online (pinjol) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," imbuhnya.

Adapun bila konsumen merasa dirugikan OJK menyediakan layanan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu, OJK sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Friderica pun mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

Selain daripada itu OJK juga meminta masyarakat untuk memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. jk-4/Acl

Berita Terbaru

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menjelang berakhirnya masa libur sekolah dan memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, sejumlah toko seragam sekolah di Kabupaten…

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya meningkatkan produksi cabai berkualitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian…

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ketiga bocah itu merupakan perwujudan impian anak anak untuk pengalaman Ekslusif melalui KAI Rail Academy KAI Daop 7 Madiun untuk…

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menetapkan sebanyak 76 siswa resmi sebagai peserta didik baru jenjang SD, SMP, dan SMA di…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait program revitalisasi 59 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Pemerintah…

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program ‘Garda Ampuh’ atau gerakan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, berkomitmen menangani permasalahan a…