OJK Tidak Takut Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Ada Pelanggaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Sep 2023 14:35 WIB

OJK Tidak Takut Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Ada Pelanggaran

i

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen. OJK juga menyatakan siap untuk menindak tegas AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen," kata Friderica dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

OJK juga mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending  atau pinjaman online (pinjol) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," imbuhnya.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Adapun bila konsumen merasa dirugikan OJK menyediakan layanan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu, OJK sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Friderica pun mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

Selain daripada itu OJK juga meminta masyarakat untuk memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. jk-4/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU