Kapolri Tengah Pertimbangkan Pencabutan SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah dilakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan akan dilakukannya pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini dipertimbangkan mengingat tingginya angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

Selain pada pencabutan, Sigit mengatakan bahwa Kakorlantas Polri juga sedang melakukan penyusunan untuk demerit system dengan pemberian poin pada setiap pelanggaran yang ada.

"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture- oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit dilansir dari tayangan langsung Youtube, Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Selasa (26/9/2023).

Adapun akan ada tingkatan pelanggaran pada sistem poin yang tercatat. Maka dari itu, akan ada perhitungan akumulasi dari poin pelanggaran tersebut. Semakin banyak melakukan pelanggaran, maka poinnya bakal terus bertambah. Jika sudah melalui poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pelanggar lalu lintas tersebut.

"Karena harapan kita bukan karena kita ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelasnya.

Namun, sebelum diterapkannya sistem poin tersebut, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar rencana penerapan sistem ini sudah tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan syok ketika jadi diterapkan. Mengingat lokasi pemberlakuan ETLE sendiri sudah meluas hingga mencapai ribuan titik.

"Kita merubah pola tadinya penegakan hukum manual, kita ubah penegakan hukum elektronik. Awalnya 8 Polda, kemudian 14 Polda dan tahap ketiga 12 Polda dan ini terintegrasi Jasa Marga, Hutama Karya, imigrasi dan saat ini sudah tergelar 1309 ETLE," ungkapnya. jk-5/Ac

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…