Dicopot Wali Kota, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Melawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pencopotan posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berbuntut panjang.

Sumaljo yang dicopot dari jabatan itu berencana menempuh upaya administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui Surabaya Pagi di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).

Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini menjelaskan obyek gugatannya adalah surat keputusan Wali Kota Mojokerto. 

Yakni SK tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.

"Untuk subyek gugatannya masih saya konsultasikan dengan para ahli hukum. Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku optimis bakal memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya ia memiliki jurus mematikan yang akan diungkap saat sidang nanti.

"Materi keberatan masih belum saya keluarkan semuanya. Nanti saat sidang akan saya buka sebagai jurus mematikan," ungkapnya.

Masih kata Sumaljo, penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggap kurang tepat dan tidak prosedural.  

Sebab, dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan Sumaljo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan ini adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.

"Silahkan ngantor di kantor Bagian Pemerintahan, jangan di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Mari kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sembari menunggu proses PTUN digelar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …