Dicopot Wali Kota, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Melawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pencopotan posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berbuntut panjang.

Sumaljo yang dicopot dari jabatan itu berencana menempuh upaya administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui Surabaya Pagi di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).

Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini menjelaskan obyek gugatannya adalah surat keputusan Wali Kota Mojokerto. 

Yakni SK tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.

"Untuk subyek gugatannya masih saya konsultasikan dengan para ahli hukum. Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku optimis bakal memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya ia memiliki jurus mematikan yang akan diungkap saat sidang nanti.

"Materi keberatan masih belum saya keluarkan semuanya. Nanti saat sidang akan saya buka sebagai jurus mematikan," ungkapnya.

Masih kata Sumaljo, penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggap kurang tepat dan tidak prosedural.  

Sebab, dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan Sumaljo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan ini adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.

"Silahkan ngantor di kantor Bagian Pemerintahan, jangan di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Mari kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sembari menunggu proses PTUN digelar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…