Dicopot Wali Kota, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Melawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pencopotan posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berbuntut panjang.

Sumaljo yang dicopot dari jabatan itu berencana menempuh upaya administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui Surabaya Pagi di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).

Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini menjelaskan obyek gugatannya adalah surat keputusan Wali Kota Mojokerto. 

Yakni SK tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.

"Untuk subyek gugatannya masih saya konsultasikan dengan para ahli hukum. Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku optimis bakal memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya ia memiliki jurus mematikan yang akan diungkap saat sidang nanti.

"Materi keberatan masih belum saya keluarkan semuanya. Nanti saat sidang akan saya buka sebagai jurus mematikan," ungkapnya.

Masih kata Sumaljo, penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggap kurang tepat dan tidak prosedural.  

Sebab, dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan Sumaljo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan ini adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.

"Silahkan ngantor di kantor Bagian Pemerintahan, jangan di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Mari kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sembari menunggu proses PTUN digelar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…