Dicopot Wali Kota, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Melawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pencopotan posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berbuntut panjang.

Sumaljo yang dicopot dari jabatan itu berencana menempuh upaya administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui Surabaya Pagi di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).

Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini menjelaskan obyek gugatannya adalah surat keputusan Wali Kota Mojokerto. 

Yakni SK tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.

"Untuk subyek gugatannya masih saya konsultasikan dengan para ahli hukum. Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku optimis bakal memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya ia memiliki jurus mematikan yang akan diungkap saat sidang nanti.

"Materi keberatan masih belum saya keluarkan semuanya. Nanti saat sidang akan saya buka sebagai jurus mematikan," ungkapnya.

Masih kata Sumaljo, penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggap kurang tepat dan tidak prosedural.  

Sebab, dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan Sumaljo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan ini adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.

"Silahkan ngantor di kantor Bagian Pemerintahan, jangan di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Mari kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sembari menunggu proses PTUN digelar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…