Dicopot Wali Kota, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto Melawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan PTUN eks Kepala BPKPD.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pencopotan posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berbuntut panjang.

Sumaljo yang dicopot dari jabatan itu berencana menempuh upaya administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui Surabaya Pagi di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).

Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini menjelaskan obyek gugatannya adalah surat keputusan Wali Kota Mojokerto. 

Yakni SK tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.

"Untuk subyek gugatannya masih saya konsultasikan dengan para ahli hukum. Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku optimis bakal memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya ia memiliki jurus mematikan yang akan diungkap saat sidang nanti.

"Materi keberatan masih belum saya keluarkan semuanya. Nanti saat sidang akan saya buka sebagai jurus mematikan," ungkapnya.

Masih kata Sumaljo, penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggap kurang tepat dan tidak prosedural.  

Sebab, dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan Sumaljo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan ini adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.

"Silahkan ngantor di kantor Bagian Pemerintahan, jangan di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Mari kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sembari menunggu proses PTUN digelar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Vaksinasi Masih Rendah, Dinkes Sampang Temukan 90 Warga Terserang Penyakit Campak

Vaksinasi Masih Rendah, Dinkes Sampang Temukan 90 Warga Terserang Penyakit Campak

Senin, 13 Apr 2026 13:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru-baru ini menemukan sebanyak 90 orang di…

Puluhan Rumah Warga Singosari Malang Rusak Diterjang Angin, Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

Puluhan Rumah Warga Singosari Malang Rusak Diterjang Angin, Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

Senin, 13 Apr 2026 13:47 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Akhir-akhir ini cuaca ekstrem rata melanda seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari,…

Tekankan Sinergi Stakeholder, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Tekankan Sinergi Stakeholder, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 13 Apr 2026 13:30 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan sarana prasarana di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menekankan…

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turut mendorong program hilirisasi dan industrialisasi produk olahan jagung menjadi produk…

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna mengklarifikasi proses pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp 4,8 miliar yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di…

Tak Lagi Harus Dari Jakarta, Liburan ke Malaysia Kini Lebih Praktis dari Berbagai Kota!

Tak Lagi Harus Dari Jakarta, Liburan ke Malaysia Kini Lebih Praktis dari Berbagai Kota!

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Liburan singkat ke luar negeri kini semakin mudah dijangkau, terutama bagi wisatawan yang berangkat dari kota selain Jakarta. Seiring…