Sejumlah Nama Yang Terseret Dalam Kasus Suap Hakim Edy Wibowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Edy Wibowo tersangka yang menerima suap dari Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Edy Wibowo tersangka yang menerima suap dari Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Asisten hakim agung Takdir Rahmadi itu dinilai terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kasasi pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM). Dalam perkara ini Edy Wibowo selaku Hakim yustisial yang menerima suap dari Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap tersebut.

Kasus suap ini menyeret beberapa nama-nama dari jajaran Hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengusaha hingga pengacara. Berkaitan hal tersebut berikut daftar panjang nama-nama yang terseret di skandal suap Mahkamah Agung (MA) ini. Rabu (4/10/2023):

Hakim

  1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.
  2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. KPK kini mengajukan kasai.
  3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.
  4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
  5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
  6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK.

Kluster PNS

  1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
  2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
  3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
  4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
  5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.

Kluster Pengacara

  1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
  2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
  3. Dadan Tri yang akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bandung.

Kluster Pengusaha

  1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
  2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
  3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara. ac
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…