MK Setujui Gugatan Capres-Cawapres

Emil Dardak: Kita Hormati Keputusan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak beserta sejumlah kepala daerah lainnya tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin, (16/10/2023).

Meski demikian, MK telah menyetujui bahwasanya bacapres-bacawapres boleh maju apabila mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Ditemui Surabaya Pagi selepas acara temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Emil Dardak mengaku belum tahu pasti soal kabar yang beredar tersebut.

Namun, ia akan menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),"Saya harus cek terlebih dahulu ya, terus terang saya tidak memantau sejak memberikan dukungan. Dan itu sudah lama, beberapa bulan yang lalu. Itupun sebelum pertengahan tahun," kata Emil, Surabaya, Senin, (16/10/2023).

"Ya pokoknya kita harus menghormati keputusan MK. Sekali lagi motivasi awal (ajukan gugatan ke MK) saya untuk mendukung semangat anak muda demi generasi berikutnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan Emil Elestianto Dardak cs meminta agar usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara (kepala) negara.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan para pemohon.

Pasal tersebut berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama berbunyi "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Perlu diketahui, selain Emil, kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Emil kembali menegaskan bahwa ia mendukung  apapun yang keputusan MK.

"Menghormati itu artinya dalam prakteknya kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung. Kalau gak mendukung artinya tidak menghormati," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2016-2019 itu.

Selain itu, emil juga berharap kedepan ada pemimpin muda untuk generasi yang akan datang yang menjadikan Indonesia lebih baik lagi.

"Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia," harapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sosok pemimpin muda Indonesia, apakah layak maju menjadi cawapres bersanding dengan prabowo, Emil selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim, mengaku hanya pasrah dan menyerahkan hal tersebut ke pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur kan hanya DPD," jelas Emil.

"Sekali lagi itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak. Kita tentunya menghormati apapun itu," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…