MK Setujui Gugatan Capres-Cawapres

Emil Dardak: Kita Hormati Keputusan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak beserta sejumlah kepala daerah lainnya tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin, (16/10/2023).

Meski demikian, MK telah menyetujui bahwasanya bacapres-bacawapres boleh maju apabila mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Ditemui Surabaya Pagi selepas acara temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Emil Dardak mengaku belum tahu pasti soal kabar yang beredar tersebut.

Namun, ia akan menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),"Saya harus cek terlebih dahulu ya, terus terang saya tidak memantau sejak memberikan dukungan. Dan itu sudah lama, beberapa bulan yang lalu. Itupun sebelum pertengahan tahun," kata Emil, Surabaya, Senin, (16/10/2023).

"Ya pokoknya kita harus menghormati keputusan MK. Sekali lagi motivasi awal (ajukan gugatan ke MK) saya untuk mendukung semangat anak muda demi generasi berikutnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan Emil Elestianto Dardak cs meminta agar usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara (kepala) negara.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan para pemohon.

Pasal tersebut berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama berbunyi "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Perlu diketahui, selain Emil, kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Emil kembali menegaskan bahwa ia mendukung  apapun yang keputusan MK.

"Menghormati itu artinya dalam prakteknya kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung. Kalau gak mendukung artinya tidak menghormati," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2016-2019 itu.

Selain itu, emil juga berharap kedepan ada pemimpin muda untuk generasi yang akan datang yang menjadikan Indonesia lebih baik lagi.

"Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia," harapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sosok pemimpin muda Indonesia, apakah layak maju menjadi cawapres bersanding dengan prabowo, Emil selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim, mengaku hanya pasrah dan menyerahkan hal tersebut ke pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur kan hanya DPD," jelas Emil.

"Sekali lagi itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak. Kita tentunya menghormati apapun itu," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…