MK Setujui Gugatan Capres-Cawapres

Emil Dardak: Kita Hormati Keputusan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini
Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak beserta sejumlah kepala daerah lainnya tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin, (16/10/2023).

Meski demikian, MK telah menyetujui bahwasanya bacapres-bacawapres boleh maju apabila mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Ditemui Surabaya Pagi selepas acara temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Emil Dardak mengaku belum tahu pasti soal kabar yang beredar tersebut.

Namun, ia akan menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),"Saya harus cek terlebih dahulu ya, terus terang saya tidak memantau sejak memberikan dukungan. Dan itu sudah lama, beberapa bulan yang lalu. Itupun sebelum pertengahan tahun," kata Emil, Surabaya, Senin, (16/10/2023).

"Ya pokoknya kita harus menghormati keputusan MK. Sekali lagi motivasi awal (ajukan gugatan ke MK) saya untuk mendukung semangat anak muda demi generasi berikutnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan Emil Elestianto Dardak cs meminta agar usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara (kepala) negara.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan para pemohon.

Pasal tersebut berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama berbunyi "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Perlu diketahui, selain Emil, kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Emil kembali menegaskan bahwa ia mendukung  apapun yang keputusan MK.

"Menghormati itu artinya dalam prakteknya kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung. Kalau gak mendukung artinya tidak menghormati," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2016-2019 itu.

Selain itu, emil juga berharap kedepan ada pemimpin muda untuk generasi yang akan datang yang menjadikan Indonesia lebih baik lagi.

"Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia," harapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sosok pemimpin muda Indonesia, apakah layak maju menjadi cawapres bersanding dengan prabowo, Emil selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim, mengaku hanya pasrah dan menyerahkan hal tersebut ke pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur kan hanya DPD," jelas Emil.

"Sekali lagi itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak. Kita tentunya menghormati apapun itu," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…