Home / Politik Pemerintahan : MK Setujui Gugatan Capres-Cawapres

Emil Dardak: Kita Hormati Keputusan MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 20:07 WIB

Emil Dardak: Kita Hormati Keputusan MK

i

Wakil Gubernur Emil Dardak menanggapi gugatan MK terkait persyaratan Capres-Cawapres pemilu 2024. SP/Aini

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak beserta sejumlah kepala daerah lainnya tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin, (16/10/2023).

Baca Juga: Emil Dardak, Si Genius, Bisa Menteri, Bisa Tetap Wagub

Meski demikian, MK telah menyetujui bahwasanya bacapres-bacawapres boleh maju apabila mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Ditemui Surabaya Pagi selepas acara temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Emil Dardak mengaku belum tahu pasti soal kabar yang beredar tersebut.

Namun, ia akan menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),"Saya harus cek terlebih dahulu ya, terus terang saya tidak memantau sejak memberikan dukungan. Dan itu sudah lama, beberapa bulan yang lalu. Itupun sebelum pertengahan tahun," kata Emil, Surabaya, Senin, (16/10/2023).

"Ya pokoknya kita harus menghormati keputusan MK. Sekali lagi motivasi awal (ajukan gugatan ke MK) saya untuk mendukung semangat anak muda demi generasi berikutnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan Emil Elestianto Dardak cs meminta agar usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara (kepala) negara.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan para pemohon.

Pasal tersebut berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Baca Juga: Demokrat Optimistis Khofifah Kembali Gandeng Emil Dardak

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama berbunyi "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Perlu diketahui, selain Emil, kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Emil kembali menegaskan bahwa ia mendukung  apapun yang keputusan MK.

"Menghormati itu artinya dalam prakteknya kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung. Kalau gak mendukung artinya tidak menghormati," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2016-2019 itu.

Selain itu, emil juga berharap kedepan ada pemimpin muda untuk generasi yang akan datang yang menjadikan Indonesia lebih baik lagi.

Baca Juga: Demokrat Ajak Gerindra Usung Khofifah-Emil Satu Paket di Pilgub

"Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia," harapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sosok pemimpin muda Indonesia, apakah layak maju menjadi cawapres bersanding dengan prabowo, Emil selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim, mengaku hanya pasrah dan menyerahkan hal tersebut ke pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur kan hanya DPD," jelas Emil.

"Sekali lagi itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak. Kita tentunya menghormati apapun itu," pungkasnya. Ain

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU