Petani Nekat Curi Kambing, Belum Habis Uang Hasil Jual Kambing Curiannya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka SBH saat diamankan petugas. SP/Lestariono
Tersangka SBH saat diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ulah SBH (36) warga Desa Sumber Kec Sanankulon Kabupaten Blitar ini, harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota, setelah ditangkap oleh Satuan Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar Kota pada 23 Oktober 2023. Kini kasusnya masih dikembangkan oleh Polsek Sukorejo.

Ditangkapnya petani ini setelah Polsèk Sukorejo menerima laporan dari Ngabas (42) warga Jalan Kalimas Kelurahan Tanjungsari Kec Sukorejo, bahwa kambing jantan miliknya dicuri oleh seseorang yang diketahui oleh saksi, saat SBH membawa kambing dengan cara dinaikkan motor dari pekarangan rumah Ngabas.

 

"Jadi kita ungkap pelaku pencurian kambing pada 23 Oktober lalu, setelah warga menangkap tersangka ketika mencuri burung kenari di Jalan Kalicomel Kel Tanjungsari Kec Sukorejo, setelah diserahkan ke Polsèk Sukorejo, ternyata bernama SBH, dalam pengakuannya saat kita periksa, tersangka SBH juga melakukan pencurian kambing di Jalan Kalimas Kel Tanjungsari Kec Sukorejo Kota Blitar milik Pak Ngabas," kata Kompo Imam Subechi SH Kapolsèk Sukorejo pada wartawan, Rabu (25/10) atas izin Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetyo PS.S.IK M.SI

Masih menurut Kompol Imam Subchi, dalam penyidikan SBH juga melakukan pencurian kambing di Desa Jatilengger Kec Ponggok Kabupaten Blitar sebelum tanggal 23 Oktober 2023, kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam, yang dimungkinkan melakukan serupa di tempat lain, selain di Desa Jatilengger dan Kec 

"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri kambing, di Jatilengger dan Sukorejo, modusnya  kambing yang berhasil dicuri,  di angkut motor ditempatkan tengah tengah jok dan kemudi, dan SBH mengaku sempat dikejar orang dan menyelinap saat mencuri kambing di Tanjungsari (rumah Ngabas,) dan kambingnya di jual di pasar hewan Dimoro seharga 1.5 juta rupiah," ungkap mantan Kapolsèk Talun ini.

Atas kasus pencurian tersebut polisi menyita barang bukti uang Rp 900 ribu, kaos dan celana saat mencuri, sepeda motor tanpa nomor kendaraan dan tanpa surat surat motor. Untuk tersangka menurut Kompol Imam Subechi bisa dijerat pasal 363 KUHP. Les

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…