Petani Nekat Curi Kambing, Belum Habis Uang Hasil Jual Kambing Curiannya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Okt 2023 16:34 WIB

Petani Nekat Curi Kambing, Belum Habis Uang Hasil Jual Kambing Curiannya Dibekuk Polisi

i

Tersangka SBH saat diamankan petugas. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ulah SBH (36) warga Desa Sumber Kec Sanankulon Kabupaten Blitar ini, harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota, setelah ditangkap oleh Satuan Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar Kota pada 23 Oktober 2023. Kini kasusnya masih dikembangkan oleh Polsek Sukorejo.

Ditangkapnya petani ini setelah Polsèk Sukorejo menerima laporan dari Ngabas (42) warga Jalan Kalimas Kelurahan Tanjungsari Kec Sukorejo, bahwa kambing jantan miliknya dicuri oleh seseorang yang diketahui oleh saksi, saat SBH membawa kambing dengan cara dinaikkan motor dari pekarangan rumah Ngabas.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

 

"Jadi kita ungkap pelaku pencurian kambing pada 23 Oktober lalu, setelah warga menangkap tersangka ketika mencuri burung kenari di Jalan Kalicomel Kel Tanjungsari Kec Sukorejo, setelah diserahkan ke Polsèk Sukorejo, ternyata bernama SBH, dalam pengakuannya saat kita periksa, tersangka SBH juga melakukan pencurian kambing di Jalan Kalimas Kel Tanjungsari Kec Sukorejo Kota Blitar milik Pak Ngabas," kata Kompo Imam Subechi SH Kapolsèk Sukorejo pada wartawan, Rabu (25/10) atas izin Kapolres Blitar AKBP Danang Prasetyo PS.S.IK M.SI

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Masih menurut Kompol Imam Subchi, dalam penyidikan SBH juga melakukan pencurian kambing di Desa Jatilengger Kec Ponggok Kabupaten Blitar sebelum tanggal 23 Oktober 2023, kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam, yang dimungkinkan melakukan serupa di tempat lain, selain di Desa Jatilengger dan Kec 

"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri kambing, di Jatilengger dan Sukorejo, modusnya  kambing yang berhasil dicuri,  di angkut motor ditempatkan tengah tengah jok dan kemudi, dan SBH mengaku sempat dikejar orang dan menyelinap saat mencuri kambing di Tanjungsari (rumah Ngabas,) dan kambingnya di jual di pasar hewan Dimoro seharga 1.5 juta rupiah," ungkap mantan Kapolsèk Talun ini.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Atas kasus pencurian tersebut polisi menyita barang bukti uang Rp 900 ribu, kaos dan celana saat mencuri, sepeda motor tanpa nomor kendaraan dan tanpa surat surat motor. Untuk tersangka menurut Kompol Imam Subechi bisa dijerat pasal 363 KUHP. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU