Ketua MK Anwar Usman, Dietrek-etrek di Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ketua MK Anwar Usman saat diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga melanggar kode etik.
Ekspresi Ketua MK Anwar Usman saat diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga melanggar kode etik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, usai menggoalkan Gibran, iparnya, dietrek-etrek (dipermalukan) di publik. Termasuk 16 guru besar hukum tata negara se Indonesia.

Pelapor membahas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres di hadapan publik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dihadirkan sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran etik Kamis (2/11).

Julius menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Anwar membahas gugatan nomor 90 yang saat itu belum diputus pada 9 September 2023. Anwar juga membahas gugatan itu ketika mengisi kuliah tamu di Semarang, Jawa Tengah.

"Terlapor Anwar Usman membahas perkara yang belum diputus pada kuliah umum tertanggal 9 September 2023," kata Julius dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, yang diikutinya lewat Zoom, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan pembahasan Anwar saat itu viral di media sosial. Dalam media sosial pun, banyak komentar negatif yang diterima Anwar Usman atas kejadian itu.

"Ini yang kemudian viral di media sosial, yang menimbulkan sikap negatif publik terhadap perkara dan juga putusan itu sendiri. Ini yang kami catatkan sebagai laporan kami," kata Julius.

 

Konflik Kepentingan Anwar Usman

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal putusan gugatan nomor 90 yang erat kaitannya dengan konflik kepentingan Anwar Usman. Mengingat Anwar berhubungan saudara dengan Jokowi dan Gibran.

"Terlapor berkaitan erat dengan keluarganya, sehingga penting untuk menggali adanya konflik kepentingan yang menjadi pengaruh dan memberikan dampak kepada gugatan no 90," ungkapnya.

 

Surat Menyurat Saat Libur

Selain itu, Julius menyinggung soal pencabutan gugatan nomor 90, yang kemudian pencabutan itu dibatalkan pada akhir pekan. Menurut dia, pembatalan pencabutan pada akhir pekan merupakan hal yang aneh.

"Kami berharap MKMK memeriksa kelengkapan di gedung MK. Setahu kami, surat menyurat tidak dilakukan saat libur seperti hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

 

Dicoreng Marwahnya

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis menyatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dicoreng marwahnya selaku penjaga konstitusi oleh ketuanya sendiri, Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Kurnia Ramadhana.

Bukan tanpa alasan, kata Kurnia, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

 

Periksa Kemenakannya Sendiri

"Sehingga dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Kurnia.

Kurnia berpendapat, MK harusnya menolak perkara yang materi pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk undang-undang.

Sayangnya, MK justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

“Terlebih, ia secara terang benderang menolak untuk mengelola konflik kepentingan yang ia pribadi miliki dengan penerima manfaat paling besar dari permohonan tersebut, kemenakannya sendiri, dengan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara,” ucap Kurnia.

 

Pro Pencalonan Gibran Diketok

Pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., dilaksanakan…

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember menggelar bakti sosial kesehatan melalui program Jember Cinta Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr.…

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta pengembangan hilirisasi peternakan tidak hanya menguntungkan industri pengolahan, t…

Fraksi Demokrat Kawal Raperda Produk Halal Memudahkan UMKM

Fraksi Demokrat Kawal Raperda Produk Halal Memudahkan UMKM

Rabu, 21 Okt 2026 08:29 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur siap mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan E…

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil keputusan finansial…

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Seorang siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Jember diduga menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan asrama. Korban disebut…