Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.

"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," ujar pemohon yang dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026).

Pemohon mengatakan pasal yang ada saat ini memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres yang merupakan kerabat anggota keluarga dari Presiden yang sedang menjabat atau berkuasa. Hal itu, menurut pemohon, merupakan praktik nepotisme.

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.

Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. n erc, rmc

Berita Terbaru

Polri dan BGN Temukan Jual Beli Dapur MBG

Polri dan BGN Temukan Jual Beli Dapur MBG

Minggu, 24 Mei 2026 20:35 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM: Saat ini, Polresta Barelang bersama BGN bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik…

Tuntaskan Perbaikan Gangguan Kelistrikan di Jatim, PLN Komitmen Hadirkan Pasokan Listrik Berkualitas

Tuntaskan Perbaikan Gangguan Kelistrikan di Jatim, PLN Komitmen Hadirkan Pasokan Listrik Berkualitas

Minggu, 24 Mei 2026 20:23 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Ngimbang — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali (UIT JBM) berhasil memulihkan gangguan kelistrikan yang terjadi di Subsistem …

Bank Dunia Terapkan Akses Pendanaan

Bank Dunia Terapkan Akses Pendanaan

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bank Dunia (World Bank), bakal menerapkan instrumen krisis untuk mengakses pendanaan tersebut. Hal ini diketahui dari dokumen internal yang…

Cara Selegram Rayakan Kemenangan Persib

Cara Selegram Rayakan Kemenangan Persib

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Persib Bandung resmi menjadi jawara Super League Indonesia musim 2025/2026. Klub yang dibela Thom Haye ini cuma butuh hasil imbang saat …

Legislator PKB Tabrakan di Probolinggo, 2 Stafnya Tewas

Legislator PKB Tabrakan di Probolinggo, 2 Stafnya Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 20:10 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mobil rombongan anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) menewaskan dua…

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (23/5) sore, sebagai l…