SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.
"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," ujar pemohon yang dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026).
Pemohon mengatakan pasal yang ada saat ini memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres yang merupakan kerabat anggota keluarga dari Presiden yang sedang menjabat atau berkuasa. Hal itu, menurut pemohon, merupakan praktik nepotisme.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.
Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. n erc, rmc
Editor : Moch Ilham