Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.

"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," ujar pemohon yang dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026).

Pemohon mengatakan pasal yang ada saat ini memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres yang merupakan kerabat anggota keluarga dari Presiden yang sedang menjabat atau berkuasa. Hal itu, menurut pemohon, merupakan praktik nepotisme.

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.

Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. n erc, rmc

Berita Terbaru

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Importir PT Agrinas Pangan Nusantara, Siap Digugat dan Dipermasalahkan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ribuan mobil pikap asal India resmi mendarat di …

SBY, Analisis Geopolitik di Lemhanas 

SBY, Analisis Geopolitik di Lemhanas 

Rabu, 25 Feb 2026 19:29 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "SBY Berpesan, Indonesia Jangan Lugu". Ini judul berita utama harian kita edisi Selasa (24/2). Sebagai Presiden RI ke-6 Susilo…