69 Persen Masjid Belum Kantongi SK UPZ, Baznas Kota Mojokerto Masifkan Sosialisasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi
Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto mengimbau seluruh pengurus masjid agar segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi.

Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat yang berwenang karena itu merupakan pelanggaran.

Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi mengatakan, hingga saat ini, dari 101 masjid yang tersebar di seluruh Kota Mojokerto, hanya 31 persen saja yang sudah bergabung menjadi UPZ. Sisanya 69 persen masjid tidak tercatat dalam pengumpulan zakat nasional.

"Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan seluruh takmir masjid untuk sosialisasi pembentukan UPZ di kantor Kemenag," ungkap Dwi, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kegiatan pengumpulan zakat di masjid sudah dilakukan selama ini oleh pengurus masing-masing. Hanya saja legalitas formalnya belum diakui secara hukum.

"Kewenangan membuat SK adalah BAZNAS, kami harap setelah ini pengurus secepat mungkin mengusulkan nama-nama UPZ untuk kami terbitkan SK-nya," kata Dwi.

Ia berharap, dengan adanya SK UPZ masjid yang diterbitkan BAZNAS, diharapkan potensi zakat di Kota Mojokerto dapat dihimpun secara maksimal dari para muzakki.

"Nanti UPZ ini akan bertugas mengumpulkan dan melaporkan zakat kepada BAZNAS, sehingga diketahui data zakat di setiap masjid," ujarnya. 

 

Sementara itu, Akhnan, Wakil Ketua Baznas Kota Mojokerto mengatakan Baznas Kota Mojokerto telah sukses membentuk UPZ kids di seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Mojokerto. Sekarang Baznas giliran fokus membentuk UPZ masjid.

"Payung hukumnya sudah jelas, yakni UU nomor 23 Tahun 2011. Artinya takmir masjid dalam mengelola zakat, infak maupun sedekah harus mengantongi SK UPZ agar mencegah terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Masih kata Akhnan, ada ketentuan pidana yang diatur di pasal 39 hingga 42 , diantarnya menyebut sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling besar Rp. 500 juta.

"Makanya kita terus mendorong seluruh masjid bergabung dalam UPZ, agar mereka nantinya tidak terjerat sanksi pidana. Dan terkait mekanisme pembentukan UPZ serta tata kerjanya semua diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya.

Akhnan menambahkan, pembentukan UPZ masjid ini nantinya lebih memberikan kemudahan serta keleluasaan kepada pengurus takmir dalam menyalurkan dana infaknya.

"Jadi tidak hanya melulu untuk program perbaikan fisik serta sarana dan prasarana masjid saja tapi bisa juga untuk bantuan sosial kemanusiaan terhadap warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar masjid," pungkasnya. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…